Mohon tunggu...
Asep Sugianto
Asep Sugianto Mohon Tunggu... Lainnya - Penyusun GFS-TW

Pegawai Negeri Sipil Pusat di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Provinsi Jambi

Selanjutnya

Tutup

Financial

GFS Kanwil DJPb untuk Apa?

7 Desember 2021   13:50 Diperbarui: 7 Desember 2021   14:25 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 275/PMK.05/2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah, Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia. 

Sedangkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah adalah laporan yang disusun dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi selama suatu periode berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah disusun secara nasional dan wilayah suatu provinsi. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah nasional disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sedangkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah tingkat wilayah disusun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Laporan Statistik Keuangan Pemerintah bertujuan untuk mendukung evaluasi serta pengambilan kebijakan fiskal dan penyusunan statistik nasional. Penerapan statistik keuangan pemerintah menghasilkan jembatan untuk menerjemahkan informasi akuntansi sehingga dapat lebih dimengerti dan sejalan dengan sistem statistik makro ekonomi yang digunakan dalam ekonomi dan statistik sehingga dapat bermanfaat dalam pengambilan kebijakan fiskal, analisis fiskal, moneter, dan ekonomi.

Pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah meliputi:

  • Bank Indonesia;
  • Badan Pusat Statitik;
  • Kementerian Dalam Negeri; dan
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sedangkan pengguna laporan GFS diantaranya:

  • Otoritas penganggaran pusat maupun daerah, dapat menggunakan data GFS dalam kebijakan pengalolkasian anggaran pemerintah, misalnya data belanja per fungsi;
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dapat menggunakan data GFS sebagai salah satu pertimbangan dalam perhitungan dana perimbangan;
  • Badan Kebijakan Fiskal, dapat menggunakan data GFS dalam penyusunan kebijakan fiskal secara menyeluruh yang mencakup semua sektor dalam ekonomi;
  • Kementerian Dalam Negeri, pengawasan dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  • Badan Pusat Statistik, menggunakan data GFS dalam penyusunan data statistik nasional dan menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat;
  • Bank Indonesia, penggunaan data statistik keuangan pemerintah dalam penyusunan neraca pembayaran dan data statistik moneter lainnya;
  • Lembaga Rating dan Lembaga Internasional, analisis kualitas dan kesinambungan kemampuan keuangan pemerintah, serta menilai dan memberikan rating surat berharga suatu negara;
  • Pemerintah Daerah, penggunaan data statistik keuangan pemerintah dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta pengambilan kebijakan fiskal daerah;
  • Kementerian BUMN, kebijakan dan analisis kebijakan terkait BUMN.

Laporan Statistik Keuangan Pemerintah disusun secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah terdiri dari:

  • Laporan Opersional Statistik Keuangan Pemerintah;
  • Laporan Arus Ekonomi Lainnya;
  • Neraca Statistik Keuangan Pemerintah; dan
  • Laporan Sumber dan Penggunaan Kas.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah berdasarkan hasil analisis dan mapping Bagan Akun Standar sistem akuntansi ke dalam klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah merupakan konsolidasi dari Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingat Wilayah.

Laporan Statistik Keuangan Pemerintah dan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian merupakan dua sisi dari koin mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Menyusun Laporan Statisik Keuangan Pemerintah berarti kita juga menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsoliadian baik tingkat nasional maupun tingkat wilayah. Dengan demikian, penerapan GFS mensyaratkan adanya konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Keandalan data yang disajikan dalam Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sangat menentukan analisis kebijakan yang diambil. Oleh karena itu, untuk menghasilkan Laporan Statisitk Keuangan Pemerintah yang andal dan akurat perlu dilakukan verifikasi data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Verifikasi data laporan keuangan dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian data keuangan dengan prinsip dan kaidah akuntansi dan Statistik Keuangan Pemerintah.

Data keuangan (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang disajikan oleh Pemerintah Daerah terutama laporan keuangan interim disajikan belum lengkap. Pemerintah Daerah hanya dapat menyajikan Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan Laporan Oparasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan Unaudited dan Audited. Kekuranglengkapan laporan tersebut akan berpengaruh terhadap Laporan Statistik Keuangan Pemerintah. 

Perlu adanya regulasi dari otoritas yang berwenang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun laporan keuangan interim secara lengkap. Arah ke sana sedang dibangun dengan dikembangkannya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Disamping itu masih terdapat permasalahan mengenai penggunaan bagan akun standar yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan berpengaruh terhadap keakuratan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah. Saat ini sedang dirumuskan mengenai Bagan Akun Standar nasional yang digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Permasalahan lainnya adalah adanya perbedaan pencatatan jumlah uang yang ditransfer dari pemerintah pusat dan yang diterima oleh pemerintah daerah terkait dengan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa). Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan waktu pengakuan, Pemerintah Daerah belum mencatat TKDD, dan Pemerintah Daerah salah mencatat TKDD. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap eliminasi akun timbal balik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan TKDD sehingga akan mempengaruhi penyajian pendapatan dan belanja konsolidasian. 

Untuk mengatasi perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi terkait TKDD yang ditranfer pemerintah pusat dan yang diterima pemerintah daerah. Rekonsiliasi data dapat dilakukan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah. Disamping itu, pada laporan keuangan interim, Pemda belum mencatat seluruh realisasi pendapatan dan belanja (data terus bergerak) sehingga akan berpengaruh terhadap keakuratan laporan keuangan pemerintah konsolidasisan dan laporan operasional statistik keuangan pemerintah. 

Kemudian dengan tidak disusunnya neraca Pemerintah Daerah pada laporan keuangan interim akan mempengaruhi keakuratan data neraca konsolidasian dan neraca statistik keuangan pemerintah tingkat wilayah, walaupun ada upaya untuk melakukan estimasi neraca pemerintah daerah berdasarkan data neraca tahunan audited.

GFS tingkat nasional digunakan untuk memenuhi analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara, kegiatan pemerintah, dan penyajikan statistik keuangan pemerintah. Sesuai dengan ketentuan bahwa GFS yang disusun Kanwil Ditjen Perbendaharaan digunakan sebagai bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR) dan bahan penyusunan GFS tingkat nasional. Keberadaan dan manfaat GFS di tingkat wilayah perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan dan pengguna GFS di daerah sehingga manfaatnya dapat diperluas. Mereka harus merasa butuh laporan GFS. 

Dalam hal ini kita perlu menerapkan ilmu pemasaran yaiitu menciptakan kebutuhan laporan GFS bagi para pemangku kepentingan, bukan menunggu sampai mereka merasa butuh laporan GFS. Hal ini bisa dilakukan diantaranya melalui kegiatan promosi yang besar-besaran tentang manfaat GFS, cara membaca laporan GFS, dan bagaimana cara menggunakan laporan GFS. 

Beberapa upaya untuk memasarkan GFS diantaranya mempublikasikan laporan GFS pada media lokal dan media sosial, penerbitan buletin tingkat Kanwil dengan tema Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, pertukaran data dengan Bank Indonesia Perwakilan dan BPS, Focus Group Discussion dengan melibatkan Pemerintah Daerah, diseminasi dengan para pakar dan pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist (RCE).

Agar laporan GFS tampil denga penuh percaya diri, tentunya laporan GFS harus berkualitas, handal, akurat dan tepat waktu. Permasalahan data LKPD yang kurang lengkap, Bagan Akun Standar yang belum seragam, bahasa laporan GFS yang belum membumi, dan permasalahan kehandalan sistem aplikasi pengolah data harus segera diatasi. 

Laporan yang kurang akurat dan bahasa laporan yang belum dipahami oleh pengguna, akan menyebabkan analisiis dan pengambilan kebijakan fiskal dan penganggaran yang diambil bisa bias. Laporan GFS yang tidak tepat waktu akan menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi basi dan tidak berguna. Dengan dikembangkannya aplikasi Sistem Informasi Keuangan  Republik Indonesia (SIKRI) dan terintegrasinya Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan data keuangan Pemerintah Pusat, permasalahan keakuratan dan ketepatan waktu penyajian laporan GFS dapat diatasi.

Beberapa kesimpulan yang bisa ditarik dari uraian di atas sebagai berikut:

  • Laporan GFS tingkat wilayah dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan fiskal, analisis fiskal, moneter, dan ekonomi tingkat regional;
  • Laporan GFS tingat wilayah perlu dimaksimalkan kemanfaatannya, disamping sebagai bahan penyusun Kajian Fiskal Regional dan Laporan GFS tingkat nasional, melalui kegiatan promosi secara intensif;
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah interim sebagai bahan penyusun laporan GFS masih perlu ditingkatkan keakuratan dan kelengkapan laporan keuangannya;
  • Laporan GFS tingkat wilayah masih terus disempurnakan terkait dengan kualitas informasi yang dihasilkan dan ketepatan waktu penyajian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun