Mohon tunggu...
Arza Tallaut
Arza Tallaut Mohon Tunggu... Lainnya - Saku suku budaya

Menjadi manusia yang progresif dan revolusioner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR RI Putuskan Benang Aspirasi Rakyat dan Lebih Memilih Melayang dengan Suapan Oligarki

10 Oktober 2020   02:15 Diperbarui: 10 Oktober 2020   02:24 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah di sahkannya UU cipta kerja dengan jangka waktu yang sangat di bilang terburu buru, timbul panggilan nurani dari rakyat karena mendengar pengesahan UU cipta kerja tersebut, pada hari Senin 5 Oktober 2020 timbul lah berbagai penolakan, yang di mulai dari penolakan oleh fraksi demokrat, sampai ke seluruh kaum buru dan berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah di seluruh indonesia, karena mendengar dan melihat secara online dari berbagai media dengan menyebarnya video statement dari fraksi Demokrat  terkait penolakan pengesahan UU cipta kerja, aksi demonstrasi pun di lakukan oleh kaum buru dan mahasiswa sampai membuat rasa keterpanggilan dari pelajar STM .yang menjadi titik acuan dalam perjuangan demokrasi lewat aksi demo yang jika di luruskan secara prosedurnya dalam pembahasan RUU ,tata caranya harus Ada partisipasi masyarakat seperti yang tertulis dalam: pasal 96

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis

dalam Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan.

(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui:


a. rapat dengar pendapat umum;

b. kunjungan kerja;

c. sosialisasi; dan/atau

d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang

perseorangan atau kelompok orang yang

mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara

lisan dan/atau tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang undangan harus dapat diakses dengan

mudah oleh masyarakat.

Pada tanggal 5 Oktober 2020

RUU ciptaker di sahkan dengan begitu cepat tanpa ada pembahasan yang matang, dengan melihat poin poin penting yang menjadi hak asasi manusia, sehingga pekerja buru belum melihat titik jelas dari UU ciptaker ini apakah lebih mementingkan hak hak mereka ataukah keberpihakan terhadap penguasa oligarki.

Masa aksi yang di cap melakukan tindakan anarkisme, sampai hari ini saya yakinkan bahwa aksi yang terjadi adalah tindakan kekecewaan terhadap ketidak responan anggota DPR RI dalam mewakilkan aspirasi rakyat, karena bisa di sebut begitu bahwasannya wakil rakyat adalah penyambung lidah rakyat, wakil rakyat dengan sendiri memutuskan benang aspirasi rakyat karena lebih mementingkan kepentingan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun