Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Mengurus Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri

3 Juli 2023   03:56 Diperbarui: 3 Juli 2023   05:25 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay.com (gambar hanya ilustrasi: pelanggaran lalu lintas)

Berikut ini cara mengurus pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah

Di Negara demokrasi seperti Indonesia, peraturan perundang-undangan diditetapkan sebagai acuan segala perbuatan hukum masyarakat. Peraturan Undang-undang dibuat untuk digunakan sebagai dasar dan acuan, contohnya peraturan penggunaan lalu lintas. Lalu bagaimana apabila ada pelanggaran lalu lintas? Berikut ini tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah.

Salah satu upaya hukum yang dapat diambil apabila melanggar lalu lintas dan dikenai denda tilang oleh polisi adalah melakukan sidang di Kejaksaan Negeri setempat.

Prosedur Pembayaran Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri setempat

Apabila anda dikenakan denda tilang oleh Polisi, sebelum melakukan tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri, pastikan dulu beberapa hal berikut:

Sumber: https://etilang.info/ 
Sumber: https://etilang.info/ 

1. Nomor blangko atau register perkara pelanggaran lalu lintas yang terdapat dalam surat tilang yang didapatkan dari Polisi lalu lintas saat penyidikan

2. Cek jenis pelanggaran lalu lintas melalui website di etilang.info dengan memasukkan nomor register diatas yang terdapat di bagian pojok kiri bawah pada surat tilang

3. Dari website tersebut, pastikan data detail pelanggar lalu lintas meliputi identitas, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, pasal-pasal UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilanggar, lokasi pelanggaran dan besaran denda tilang.

4. Jadwal sidang di Kejaksaan Negeri setempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun