Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Mengurus Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri

3 Juli 2023   03:56 Diperbarui: 3 Juli 2023   05:25 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay.com (gambar hanya ilustrasi: pelanggaran lalu lintas)

Apabila sudah memastikan beberapa hal diatas, selanjutnya silahkan datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal persidangan untuk mengambil barang bukti yang disita ketika penyidikan dan membayar denda tilang.

Pembayaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 yang tertera di etilang.info dapat dilakukan melalui kantor pos, via transfer rekening bank atau langsung dibayarkan kepada petugas bank di kejaksaan sebelum mengambil barang bukti.

Perlu diketahui, sebelum jatuh tanggal persidangan, denda tilang yang tercantum dalam etilang.info adalah jumlah denda maksimal sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jadi jangan kaget apabila di hari persidangan jumlah denda tilang yang wajib dibayarkan kepada negara tidak sesuai di website etilang.info karena sudah berubah jadi denda minimal.

Setelah melakukan pembayaran denda tilang, barang bukti bisa diambil melalui pelayanan  tilang Kejaksaan Negeri dengan menyertakan fotokopi KTP dan menyerahkan surat tilang. Barang bukti yang disita oleh Polisi lalu lintas dalam penyidikan biasanya berupa STNK atau kendaraan yang digunakan saat melanggar lalu lintas.

Beberapa prosedur diatas adalah cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan persidangan di pelayanan tilang Kejaksaan. 

Penulis: Arwina, S.H 


(Certified Paralegal of Indonesian Sharia Advocates Association)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun