Mohon tunggu...
Arvina hafidzah
Arvina hafidzah Mohon Tunggu... Penulis - Bedebah rasa

Hanya aku, senja dan sepi yang menggelora dalam relung jiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi "Resume Jurnal"

13 Juni 2021   10:18 Diperbarui: 13 Juni 2021   10:56 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arvina Hafidzah
NIM : S20184016
Prodi : Hukum Pidana Islam

Nama Jurnal : Italienisch
Judul : Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia
Volume : Vol. 11, No. 1
Tahun : 2021
Halaman : 220-229
Penulis : Nur Solikin


Latar Belakang

Latar belakang dari ditulisnya jurnal ini muncul dari keresahan penulis terhadap tingginya tingkat korupsi dan rendahnya pendidikan anti korupsi di Indonesia. Menurut hemat penulis jurnal, korupsi telah menjadi permasalahan yang menghambat perkembangan dari bangsa Indonesia. Korupsi dianggap telah melemahkan demokrasi, memberikan ketidakadilan dalam berbagai bidang dan juga merugikan negara dari segi ekonomi. 

Penulis dalam latar belakang ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perbuatan korupsi yang sudah menjadi sebuah alur kebudayaan dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan fakta yang ada di lapangan, meskipun telah dilakukan penangkapan dan pemidanaan terhadap pelaku-pelaku korupsi tetap saja masih ada calon pelaku yang selanjutnya akan melakukan korupsi. Penulis menyatakan, korupsi tidak akan punah dari bangsa Indonesia tanpa adanya usaha untuk menumpasnya dari akar.

Dalam sudut pandang hukum islam, korupsi dianggap telah mencederai prinsip kejujuran, keadilan dan kebenaran yang dipegang teguh. Kritik atas pengkhianatan yang ada pada korupsi telah tertuang dalam Al-Qur'an dan juga hadist. Di dalam hukum islam, nyatanya ada 6 jenis tindakan yang memiliki kesamaan definisi dengan pengucapan korupsi yakni ghulul, rishwah, ghasb, ikhtillas, hirabah dan sariqah. Dengan adanya penjelasan tersebut, penulis yakin hukum islam selayaknya dapat digunakan sebagai referensi untuk menumpas korupsi dari bumi pertiwi.

Perihal menumpas korupsi, penulis jurnal menyatakan pendidikan sebagai peran yang strategis untuk mengedukasi, serta meningkatkan pola pikir masyarakat terhadap urgennya penumpasan korupsi. Pendidikan tersebut menurut penulis menjadi salah satu usaha preventif yang dapat dilaksanakan sejak individu tersebut masih muda yang kemudian akan melekat bersamanya hingga dewasa. 

Sayangnya menurut penulis jurnal, pendidikan anti korupsi yang saat ini dielu-elukan keberadaanya di kampus, sekolah maupun instansi pendidikan lainnya masih belum menyentuh sisi dari hukum islam. Padahal seperti yang dipahami bersama, Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya mayoritas beragama islam. Dengan adanya kolaborasi antara pendidikan anti korupsi dan juga hukum islam, penulis yakin akan adanya pembelajaran secara moralitas terhadap buruknya korupsi di dalam sebuah agama.

Pendidikan anti korupsi saat ini menurut penulis jurnal masih berfokus pada menyebarkan informasi atau pengetahuan, belum mencapai pada titik pengembangan karakter dan peningkatan moral sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan korupsi. Pendidikan anti korupsi menurut hemat penulis harus berfokus pada pemberian sudut pandang dan juga pemahaman tentang buruknya korupsi, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkolaborasikan antara pendidikan anti korupsi dan juga hukum islam. Dengan adanya kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan juga kesadaran untuk melawan tindak-tindak korupsi yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Metode Penelitian

Adapun penelitian yang dilakukan oleh penulis jurnal ialah penelitian deskriptif dengan pola deduktif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan yang didasarkan pada buku, jurnal, Berita, serta laman resmi pemerintah.

Pembahasan

Mengenai pembahasan, penulis jurnal membagi sub kajian menjadi tiga sub pembahasan. Adapun ketiga sub pembahasan tersebut meliputi:

Arah dan Prinsip Hukum Islam di dalam Pendidikan Anti Korupsi

Orientasi di dalam pendidikan menjadi hal penting yang harus diketahui, karena dengan mengetahui arah serta dasar dari pendidikan tersebut maka akan menghasilkan cara-cara yang sesuai dengan nilai yang terkandung di tengah masyarakat. Pada Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 mengarahkan pendidikan yang berbasis pancasila serta UUD 145. 

Karena itulah sebagai sebuah alat yang membentuk kepribadian bangsa, sudah selayaknya pendidikan selalu berada di jalur yang searah dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi berdasarkan Pasal 4 ialah:

. Pelaksanaan Pendidikan tidak boleh dicampuri dengan adanya diskriminasi baik dari warna kulit, ras, maupun agama dan berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia.

2. Pendidikan dilaksanakan sebagai sebuah sistem terbuka.

3. Pendidikan dilaksanakan jangka panjang sebagai usaha untuk membentuk serta mengembangkan kepribadian siswa.

4. Di dalam pelaksanaan pendidikan, perlu adanya pembangunan kepercayaan, suri tauladan, dan pengembangan terhadap pola pikir kreatif siswa.

5. Seluruh masyarakat berhak mendapatkan pendidikan melakui membaca, menulis serta berhitung.

6. Serta, pelaksanaan pendidikan harus didukung oleh masyarakat melalui partisipasinya dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pendidikan.

Dari segi hukum, Pendidikan Anti Korupsi haruslah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan diterapkannya nilai-nilai di dalam Pancasila serta UUD 1945 maka seseorang akan berpikir banyak kali sebelum melakukan kejahatan  utamanya korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang mencederai nilai-nilai tersebut. S

elain itu, suksesnya Pendidikan Anti Korupsi ialah dengan terbentuknya pola pikir bahwa Tuhan selalu melihat dan mengerjakan kejahatan tidak hanya perihal di dunia saja tapi akan ada pertanggungjawabannya di akhirat. Penulis jurnal kemudian tidak lupa menyertakan pentingnya prinsip edukasi yang harus diterapkan di dalam institusi pendidikan, dengan disertakannya prinsip-prinsip pendidikan maka akan membangun lingkungan edukasi yang baik dan tentu akan mempermudah penjalinan kepercayaan antara pengajar dan juga siswa.

Penulis jurnal kemudian menutup Sub Bab ini dengan pendapat dari Anwar Hamdani mengenai orientasi Pendidikan Anti Korupsi, yakni (1) Membentuk pemahaman akan jenis korupsi. (2) Membentuk persepsi dan juga sikap terhadap tindak korupsi, (3) Menumbuhkan skill baru yang dibutuhkan dalam memberantas korupsi. Penulis jurnal meyakini bahwa penerapan Pendidikan Anti Korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai upaya meningkatkan sikap Anti Korupsi di Indonesia.

Sasaran Penerapan Nilai Hukum Islam di Dalam Pendidikan Anti Korupsi

Sejatinya, Pendidikan Anti Korupsi sudah termanifestasi di dalam hukum islam melalui pengajaran nilai-nilai kebaikan yang ada di Dalam Al-Quran dan juga Sunnah. Nilai-nilai tersebut dikerucutkan oleh penulis jurnal menjadi tiga, yakni nilai kejujuran, nilai tanggungjawab, dan nilai keadilan.

Nilai kejujuran, Surah Al-Baqarah Ayat 188 telah secara jelas larangan untuk memakan harta yang buka haknya apalagi dilakukan secara ilegal, memakan disini tidak hanya secara harfiah proses "makan" tetapi juga mengambil, mencuri, menggelapkan, dan dalam hal ini melakukan korupsi. 

Kejujuran menjadi salah satu nilai yang harus dipegang teguh untuk menjadi tameng dari pemikiran jahat (korupsi). Dengan menanamkan ide bahwa kepercayaan adalah hal yang rapuh, maka seseorang akan menanamkan kejujuran dalam kehidupannya apalagi dalam kegiatan ekonomi. Bila mengaca pada Rasulullah Saw, maka kejujuran dapat dijadikan sebagai senjata untuk membangun kepercayaan dan juga sebagai tameng dari hal-hal yang niat meruntuhkan. Karena itulah korupsi merupakan keterbalikan dari nilai kejujuran, dan karena itu harus dihindari oleh Umat Muslim.

Nilai Tanggungjawab, singkatnya ialah Amanah dalam jabatan yang diemban. Mengenai amanah ini sudah tertuang di dalam Surah An-Nisa' Ayat 58 yang memerintahkan seseorang memenuhi tugasnya bila telah diberikan amanah. Perlu dipahami, bahwa tak mudah untuk membangun kepercayaan. Dengan datangnya kepercayaan maka datang pula tanggungjawab untuk menjaganya, dengan melakukan korupsi maka orang tersebut telah menodai kepercayaan dan juga membuktikan dirinya tidak mampu bertanggungjawab atas jabatan yang diemban.

Nilai Keadilan, keadilan menjadi tolok ukur terhadap kualitas seseorang dalam jabatannya. Dengan berlaku adil, maka orang tersebut telah membuktikan kompetensinya dan kelayakan dalam menduduki sebuah jabatan. Pada Pendidikan Anti Korupsi, keadilan dan juga pertanggungjawaban saling beriringan. Dengan adanya Pendidikan Anti Korupsi, seseorang akan mempelajari bagaimana caranya menjadi jujur, adil, dan bertanggungjawab yang sangat berbeda dengan nilai yang ada pada Korupsi yakni kebohongan, tidak adil, dan tidak amanah.

Integrasi Nilai Hukum Islam di Dalam Pendidikan Anti Korupsi

Nilai adalah konsepsi seseorang mengenai hal yang esensial di dalam kehidupan, karena itulah nilai menjadi dasar bagi seseorang maupun individu di dalam memutuskan sesuatu secara objektif. Menurut penulis jurnal, nilai ikut andil dalam menentukan arah perjuangan hidup seseorang. Penting kemudian menanamkan nilai yang baik sebagai referensi dalam menyikapi hal-hal.

Sumber Nilai, nilai di dalam Islam dapat ditemui pada pola pikir dan perilaku penganutnya yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Nilai dapat bersumber dari pola pikir dan komunikasi, maupun dari bagaimana cara kita makan dan mengenakan baju. Penulis jurnal menilai bahwa nilai yang baik sejatinya dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari selama ia sesuai dengan Al-Quran dan Hadist. Jenis Nilai, menurut Abdul Aziz terdapat tiga jenis nilai yakni nilai logika (pengetahuan, keputusan, diskusi, teori, dan yang berhubungan dengannya), nilai etika (nilai yang dibentuk di dalam sistem kemasyarakatan), serta nilai agama (sistem moral yang dibingkai dari referensi Al-Quran dan Sunnah).

Elaborasi nilai-nilai keislaman dalam Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia dapat dilihat dari 4 aspek yakni politik (membangun politik jujur dan berkeadilan), sosial (sikap anti korupsi), ekonomi (kompetisi bisnis yang sehat), serta hukum (jujur, berkeadilan, dan amanah). Keempat sektor tersebut akan berkembang menuju kebaikan bila menerapkan nilai-nilai yang ada di dalam hukum islam seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan lain sebagainya.

Elaborasi nilai-nilai keislaman dalam Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia dapat dilihat dari 4 aspek yakni politik (membangun politik jujur dan berkeadilan), sosial (sikap anti korupsi), ekonomi (kompetisi bisnis yang sehat), serta hukum (jujur, berkeadilan, dan amanah). Keempat sektor tersebut akan berkembang menuju kebaikan bila menerapkan nilai-nilai yang ada di dalam hukum islam seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Penulis menyimpulkan, dengan adanya kerjasama antara nilai yang terkandung di dalam islam dengan program Pendidikan Anti Korupsi akan menimbulkan Pendidikan Sikap Anti Korupsi berbasis hukum islam untuk menghadapi masyarakat yang kompleks dan permasalahan korupsi di Indonesia. Karena moral dapat dijadikan senjata untuk mencegah seseorang dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Kelebihan dan Kekurangan Jurnal

Kelebihan penelitian ini terletak pada detailnya teori yang digunakan sebagai referensi yang diberikan perihal pentingnya nilai islam di dalam Pendidikan Anti Korupsi. Penulis jurnal mampu memberikan argumentasi dasar yang dapat menarik pembaca untuk lebih jauh membaca hasil penelitian. 

Adapun kekurangan di dalam penelitian ini ialah masih belum adanya penjelasan bagaimana kemudian menarik masyarakat untuk mulai menanamkan sikap Anti Korupsi berbasis Keislaman, serta kurangnya pembahasan mengenai bagaimana pengaruhnya terhadap agama non muslim. Meskipun demikian, penelitian ini telah menjabarkan dengan baik mengenai korelasi nilai keislaman dan Pendidikan Anti Korupsi yang secara teoritis sangat baik dilaksanakan di negara Indonesia.

Referensi

1. Abdul, M., Kholil, L. R., Abdullah, I., Dewi, M., & Hanna, H. (2020). Development of Islamic Education (PAI) Curriculum based on Anti-Corruption Fiqh. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2434-2446.

2 Abdullah, S. M. (2019). Corruption protection: fractionalisation and the corruption of anti-corruption efforts in Iraqa after2003. British Journal of Middle Eastern Studies, 46(3), 358-374.

3. Abu A., & Noor, S. (1994). Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara

4. Arifin, M. (2000). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara

5.Asroni, A., & Yusuf, M. (2016). Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 1-
13.

6. Assegaf A. (2015). Policy Analysis and Educational Strategy for Anti-Corruption in Indonesia and Singapore International Journal of Asian Social Science, 5(11), 611-625.

7.  Assegaf, A. R. (2008). Filsafat Pendidikan Islam; Paradigma Baru Pendidikan Hadhari Berbasis Integratif-Interkonektif. Jakarta Rajawali Pers

8. Asy’arie, M. (2005). NKRI, Budaya Politik dan Pendidikan. Yogyakarta: LESFI


9. Aziz, A. (2009). Filsafat Pendidikan Islam Sebagai Gagasan Membangun Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras

10. Azra, A. (2012). Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas

11. Bambang, W., Abdul, M. G., & Laode M. S. (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan

12. Bibit S. R., & Nurlis, E. M. (2009). Koruptor go to Hell!; Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta: Hikmah

13. Bolatito, A. O. S. (2016). The Muslim-Ethical Norms Combat against Corruption; Are Islamic Perspective been Met in Practice?. International Journal of Medical Research & Health Sciences, 5(5), 335-343.

14. Chene, M., & Hodess, R. (2007). Tackling Judicial Corruption in Afghanistan. U4 Helpdesk, Transparency International, 12.

15. Craven, M. C., & Englebert, P. (2018). A Potemkin state in the Sahel? The empirical and the fictional in Malian state reconstruction. African Security, 11(1), 1-31.

16. Solikin, Nur. (2021) Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia, 11(1), 220-229.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun