Pembahasan
Mengenai pembahasan, penulis jurnal membagi sub kajian menjadi tiga sub pembahasan. Adapun ketiga sub pembahasan tersebut meliputi:
Arah dan Prinsip Hukum Islam di dalam Pendidikan Anti Korupsi
Orientasi di dalam pendidikan menjadi hal penting yang harus diketahui, karena dengan mengetahui arah serta dasar dari pendidikan tersebut maka akan menghasilkan cara-cara yang sesuai dengan nilai yang terkandung di tengah masyarakat. Pada Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 mengarahkan pendidikan yang berbasis pancasila serta UUD 145.Â
Karena itulah sebagai sebuah alat yang membentuk kepribadian bangsa, sudah selayaknya pendidikan selalu berada di jalur yang searah dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi berdasarkan Pasal 4 ialah:
. Pelaksanaan Pendidikan tidak boleh dicampuri dengan adanya diskriminasi baik dari warna kulit, ras, maupun agama dan berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia.
2. Pendidikan dilaksanakan sebagai sebuah sistem terbuka.
3. Pendidikan dilaksanakan jangka panjang sebagai usaha untuk membentuk serta mengembangkan kepribadian siswa.
4. Di dalam pelaksanaan pendidikan, perlu adanya pembangunan kepercayaan, suri tauladan, dan pengembangan terhadap pola pikir kreatif siswa.
5. Seluruh masyarakat berhak mendapatkan pendidikan melakui membaca, menulis serta berhitung.
6. Serta, pelaksanaan pendidikan harus didukung oleh masyarakat melalui partisipasinya dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pendidikan.