Mohon tunggu...
Arvina hafidzah
Arvina hafidzah Mohon Tunggu... Penulis - Bedebah rasa

Hanya aku, senja dan sepi yang menggelora dalam relung jiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi "Resume Jurnal"

13 Juni 2021   10:18 Diperbarui: 13 Juni 2021   10:56 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan

Mengenai pembahasan, penulis jurnal membagi sub kajian menjadi tiga sub pembahasan. Adapun ketiga sub pembahasan tersebut meliputi:

Arah dan Prinsip Hukum Islam di dalam Pendidikan Anti Korupsi

Orientasi di dalam pendidikan menjadi hal penting yang harus diketahui, karena dengan mengetahui arah serta dasar dari pendidikan tersebut maka akan menghasilkan cara-cara yang sesuai dengan nilai yang terkandung di tengah masyarakat. Pada Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 mengarahkan pendidikan yang berbasis pancasila serta UUD 145. 

Karena itulah sebagai sebuah alat yang membentuk kepribadian bangsa, sudah selayaknya pendidikan selalu berada di jalur yang searah dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi berdasarkan Pasal 4 ialah:

. Pelaksanaan Pendidikan tidak boleh dicampuri dengan adanya diskriminasi baik dari warna kulit, ras, maupun agama dan berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia.

2. Pendidikan dilaksanakan sebagai sebuah sistem terbuka.

3. Pendidikan dilaksanakan jangka panjang sebagai usaha untuk membentuk serta mengembangkan kepribadian siswa.

4. Di dalam pelaksanaan pendidikan, perlu adanya pembangunan kepercayaan, suri tauladan, dan pengembangan terhadap pola pikir kreatif siswa.

5. Seluruh masyarakat berhak mendapatkan pendidikan melakui membaca, menulis serta berhitung.

6. Serta, pelaksanaan pendidikan harus didukung oleh masyarakat melalui partisipasinya dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun