Mohon tunggu...
Money

Membedah Konsep Ekonomi Islam bersama Para Tokoh Pemikir

28 Februari 2018   06:45 Diperbarui: 28 Februari 2018   06:53 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Ekonomi Islam

  • Islam sebagai agama Allah mengatur kehidupan manusia baik kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. Perekonomian adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qur'an dan As-sunnah, yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan. Jadi ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mendasar pada Al-Qur'an dan Al-Hadist yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat.

Pemikiran Ekonomi Islam :

  • Periode Pertama atau Fondasi ( Masa Awal Islam 450/1058M )
  • Abu Hanifah (80-150H/699-767M)
  • Abu Hanifah mempunyai beberapa karya tulis, diantaranya adalah Al-makharif fi Al-fiqh, Al-musnad,dan Al-fiqh Al-akbar. Abu Hanifah menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak yang disepakati. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli.
  • Abu Yusuf (113-182H/731-789 M)
  • Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi public, khususnya tentang perpajakan dan peran negra dalam pembangunnan ekonomi. Abu Yusuf menekankan pentingnya prinsip  keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan, serta perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Ia juga membahas taknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambulan keputusan dalam administrasi perpajakan.
  • Muhammad bin Al-Hasan Al-Shyabani (132-189H/750-804M)
  • Muhammad bin Abdul Al-hasan menulis beberapa buku, diantaranya kitab al-iktisab fiil rizq al-mustahab(book on erning a clean living) dan kitab al asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan syariat tentang ijarah,tijarah, ziraah,dan sinaah (hiring out, trade, agriculture, and industri). Buku yang kedua membahas berbagai bentuk transaksi/kerja sama usaha dalam bisnis, misalnya salam(prepaid order), sharikah (partnership),dan mudharabah. Buku-buku yang ditulis Muhammad bin Al-hasan ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif, sebagaimana karya kebanyakan sarjana muslim.
  • Abu Ubayd Al-Qasim ibnu Sallam (224H/838M)
  • Buku yang berjudul Al-amwalditulis oleh Abu Ubayd Al-qasim ibn Sallam merupakan suatu buku yang membahas keuangan public atau kebijakan fiscal secara koperehensif. Di dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay, dan berbagai sumber penerimaan Negara lainnya.
  • Harith bin Asad Al-Muhasabi (243H/859M)

Harith bin Asad Al-muhasabi menulis buku berjudul Al-makasib yang membahas cara-cara memperoleh pendapat sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industry dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

  • Ibnu Miskwaih (421 H/1030M)
  • Ibnu Miskwaih dalam bukunya, Tahlidib al-akhlaq, banyak berperan dapatan dalam tataran filosof etis dalam upaya untuk mensintesiskan pandangan-pandangan Aritotalaes dengan ajaran islam.
  • Mawardi (450 H/1050M)
  • Pemikiran mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul, al-ahkam al-sulthoniyyahdan al-din wa'I dunya. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintah dan adiminstrasi, berisi tentang kewajiban pemerintah, penerimaan dan pengeluaran Negara, tanah (Negara dan masyarakat), hak progresif Negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban Negara untuk mengawasi pasar, dan lain-lain. Buku yang kedua banyak yang membahs perilaku ekonomi muslim secara individual.
  • Periode Kedua (450-850H/1058-1446M)

Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M)

Bahasannya tentang ekonomi dapat di temukan dalam karyanya menumental ihya' umum al-din,disamping dalam ushul al-fiqh, al-mustafa, mizan al-amal dan al-tibr al-masbuk fi nasihat al-muluk. Bahasan ekonomi al-ghazali mencakup aspek luas secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi; pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan Negara dan keuangan publik.

Ibnu Tamiyah (661-728H/1263-1328M)


Dalam bukunya al-hisbah fi'I islamdan al-siyasah al-shar'iyah fi islam al ra'I wa'I ra'iyah ia banyak membahas problem ekonomi yang dihadapi saat itu, baik dalam tinjauan social maupun hokum islam. Meskipun demikian, karyanya banyak mengandung ide yang berpandangan kedepan, sebagaimana kemudian banyak dikaji oleh ekonom barat, karyanya juga mencakup konsep mikro ekonomi.

Ibn Khaldun (732-808H/1332-1404M)

Ibnu Khaldun menulis banyak buku, antaranya: mugadimah, syarh al-burdah,sejumlah ringkasan atas buku-buku karya ibnu rusyid, sebelum catatan atas buku mantiq, ringkasan (muktasar) kitab al-mahsulkarya fakhr al-din al-razi(ushul fiqih), sebuah buku tantang matematika, dan sebuah buku sejarah yang terkenal, al-ibar wa diwan al-mubtada' wa' al-khabar fi tarikh al-arab wa al-ajam wa al-barbar dalam bukunya muqadimah ibn khaldun memberikan bahasan yang lias terhadap teori nilai, pembagian kerja, dan perdagangan international, hokum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan keuangan public, dan beberapa bahasan makro ekonomi lainnya. Secara umum ibnu khaldun menekankan pentingnya suatu system pasar yang bebas.

Nasirudin Tusi (w. 485 H/1093M)

Nasirudin Tusi adalah ilmuan muslim berpengetahuan lengkap ia dikenal sebagai ahli dalam bidang astronomi, astrologi, matematika, dan tentu saja dibidang social. Karyanya dalam bidang ekonomi terutama ditemukan dalam kitabnya yang berjudul ahlaqe-nasiri (nasirin ethics).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun