Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Diusulkan Supaya Divonis 400 Tahun Penjara

20 Februari 2017   22:19 Diperbarui: 15 Maret 2017   20:01 2668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok (Sumber: Kompas.com)

Diberitakan, besok (21/2) kembali akan digelar unjukrasa ke DPR, dengan tuntutan agar Ahok segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kali ini motor penggeraknya adalah FUI (Forum Umat Islam).

Sungguh. Acungan dua jempol, sebagai bentuk apresiasi atas semangat berbagai elemen  umat Islam yang tiada hentinya memperjuangkan satu sosok anak manusia, yang biasa dipanggil Ahok, karena didakwa telah menista agama, dan menghina ulama, agar dijebloskan ke dalam penjara. Dan kali ini tuntutannya agar Ahok diberhentikan dari jabatannya.

Bermula dari beredarnya video pidato Basuki T. Purnama itu di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani di Youtube. Dalam pidatonya Ahok meminta warga untuk tidak memilihnya kembali, apabila ada sosok pemimpin yang lebih baik darinya.

Setelah menyampaikan keuntungan program tambak ikan, Ahok memberikan pernyataan yang dinilai menyinggung umat muslim. Dia menyatakan  Surat Al Maidah ayat 51 yang oleh sebagian politisi kerapkali dijadikan alat untuk membohongi konstituen dalam pesta demokrasi. Sebagian umat Islam pun seolah tersengat dibuatnya. Mereka segera melaporkan Ahok ke aparat penegak hukum.

Bersamaan dengan itu, disusul munculnya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ahok sudah melakukan penghinaan terhadap kitab suci Al Quran, dan ulama. Dan tak lama kemudian, Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Meskipun Ahok telah menyampaikan permintaan maap, dan menyatakan sama sekali tidak berniat untuk melecehkan Islam, tampaknya permintaan maap saja dianggap tidak cukup. Proses hukum harus tetap dilaksanakan.


Bahkan dengan dalih untuk mengawal proses hukum terhadap Ahok, sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan menggelar aksi unjuk rasa (14 Oktober 2016) di depan Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di kawasan Gambir, dan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Adapun aksi unjukrasa yang selanjutnya diberi label Aksi Bela Islam, itu dipimpin imam besar FPI (Front Pembela Islam), Rizieq Shihab. Massa menuntut, agar aparat hukum mengusut kasus dugaan penistaan agama yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menginjak bulan berikutnya, tepat pada 4 Nopember 2016, massa yang juga dipimpin Rizieq Shihab kembali melakukan unjukrasa, yang kemudian disebut Aksi Bela Islam jilid 2, atawa GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia).Tuntutannya masih tetap agar Ahok segera diadili. Bahkan harus dijebloskan ke dalam tahanan.

Sehari kemudian, Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum memproses kasus hukum Ahok.

Meskipun demikian, dan status Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya kelompok yang mengatasnamakan GNPF-MUI, itu sepertinya masih merasa penasaran. Pada 2 Desember 2016 kembali menggelar aksi di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Kali ini, jumlah peserta aksi jauh lebih besar dari dua aksi sebelumnya. Massa memadati kawasan Monas. Bahkan, ada yang berjalan kaki dari kampung asalnya untuk menghadiri kegiatan yang lebih dikenal dengan Aksi Bela Islam 3 tersebut.

Memasuki tahun 2017 ini, GNPFMUI semangatnya ternyata masih tetap berkobar untuk mengawal proses hukum Ahok yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dengan didukung FUI, 11 Pebruari 2017 dua organisasi itu kembali melakukan aksinya dengan label Aksi Bela Islam 4. Hanya saja kali ini aksi yang semula akan digelar di lapangan Monas, ternyata dirubah menjadi "Dzikir & Tausiyah Nasional untuk Penerapan Surat Al-Maidah 51: Wajib Pilih Pemimpin Muslim & Haram Pilih Pemimpin Kafir", di masjid Istiqlal.

Sungguh. Enerji dan semangat para pengunjukrasa yang dipimpin banyak pemuka agama itu sepertinya tak pernah padam. Malahan sebaliknya ibarat api dalam kebakaran besar yang ditiup angin, semakin berkorbar untuk mendorong aparat penegak hukum segera menjebloskan seorang, ya seorang Ahok ke dalam penjara.

Padahal, bukankah proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu sedang berjalan. Ataukah para pengujukrasa itu memang sudah kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Atau barangkali kebencian mereka terhadap seorang Ahok sudah memenuhi ubun-ubun. Atau karena Ahok seorang etnis Tionghoa, beragama Kristen, dan kebetulan menjadi Gubernur?

Entahlah.  Pertanyaan itu muncul begitu saja. Dan jawabnya pun malah membuat semakin memunculkan banyak pertanyaan yang menyusulnya juga.

Entahlah. Meskipun sejak lahir saya beragama Islam, bisa jadi pengetahuan agama saya masih sedikit saja. Dan mungkin juga kadar keimanan saya belum setinggi mereka.

Hanya saja, usai menemukan sebuah artikel yang ditulis  seorang Buya Syafii Maarif, beragam pertanyaan dalam benak itupun sedikit menemukan titik terang. Dalam artikel yang dimuat di Koran Tempo edisi Jumat, 2 Desember 2016, mengusulkan, “Bila dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016, agar dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam itu”.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadyah, dan pendiri Maarif Institute, itu menambahkan, agar “pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas. Biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini.”

Benarkah demikian?

Wallahu’alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun