Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Korban Berjatuhan dari Kacamata KPPS

21 April 2019   08:16 Diperbarui: 21 April 2019   08:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

Khusus warga yang telah mempunyai KTP Elektronik Domisili tetapi tidak mendapatkan Formulir C6, dilayani pada pukul 12.00 -  13.00 WIB dan dimasukkan administrasinya ke Model A.DPK-KPU (Daftar Pemilih Khusus). Di luar ketentuan ini tidak dilayani. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemilih pada Pemilu 2019 kali ini mendapat 5 Surat Suara. Untuk Surat Suara Capres/Cawapres tidak ada masalah berarti. Tinggal buka lipatan Suara Suara, foto dan nama Capres/Cawapres sangat jelas terlihat dan terbaca. Mudah dikenal untuk dicoblos sesuai pilihan pemilih. Lipat lagi dengan rapi. Selesai.

Demikian juga dengan Surat Suara DPD RI. Meskipun cukup lebar, gambar dan nama Calon DPD RI mudah terlihat dan terbaca. Cuma, tidak mudah dikenal karena banyaknya kontestan Calon DPD RI (20 orang). Kebanyakan tidak dikenal oleh Pemilih. Ini membuka peluang adanya pemilih yang tidak mencoblos satupun Calon DPD RI. Sehingga menambah jumlah Suara Tidak Sah.

Untuk Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tampilannya luar biasa istimewa. Mengapa? Sebab seluruh kontestan Parpol (20 Parpol) dan Caleg yang beragam jumlahnya harus jelas terlihat gambar dan terbaca namanya. Alhasil, para pemilih kesulitan mengidentifikasi Parpol/Caleg pilihan mereka. 

Akibatnya, para pemilih cukup lama berada di bilik suara. Apalagi bagi yang sudah tua dan mulai mengalami gangguan penglihatan. Hal ini yang cukup menimbulkan antrian panjang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Dengan ketelatenan dan penjelasan detail dari Petugas KPPS, rata-rata proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai harapan dan tepat waktu. Tepat pukul 13.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara ditutup. 

Sebelum ke tahap Penghitungan Suara, Petugas KPPS atas persetujuan Pengawas TPS, Saksi, dan Pemilih yang hadir diberi kesempatan untuk ISHOMA. Itupun hanya dibatasi 30 menit. Praktis tidak ada kata istirahat yang cukup.

Pukul 13.30 WIB, Penghitungan Suara dimulai. Penghitungan Suara sesuai urutan di Buku Panduan KPPS yang pertama adalah untuk Capres/Cawapres. Langkah awal, KPPS menyiapkan dan menempelkan Lembaran C1 Plano PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Proses ini tidak ada kendala berarti. Membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 jam.

Setelah seluruh Surat Suara dikeluarkan dari Kotak Suara, dihitung sesuai dengan data jumlah Pemilih yang menggunakan Hak Suara. Jika sesuai, dilakukan penghitungan. Ketua KPPS bertindak sebagai petugas yang memperlihatkan kepada Pengawas, Saksi, dan Pemilih untuk menentukan Surat Suara SAH dan TIDAK SAH. 

Penulis sebagai Petugas KPPS 3 bertugas mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan Ketua KPPS ke lembaran C1 Plano-KPU.     

Urutan kedua adalah penghitungan surat suara untuk DPR RI. Jumlah lembar C1 Plano-KPU sesuai jumlah Parpol ditambah nomor urut Caleg/Parpol. Sehingga ada 20 lembar C1 Plano untuk tiap Parpol/Caleg, ditambah 2 lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus ditempelkan pada papan/tembok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun