Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Korban Berjatuhan dari Kacamata KPPS

21 April 2019   08:16 Diperbarui: 21 April 2019   08:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

Persiapan dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 paling komplek. Sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Berbeda juga dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

Begitu kompleknya pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga menimbulkan korban jiwa. Banyak petugas KPPS dan petugas pengamanan yang jatuh sakit. Juga tidak sedikit yang meninggal dunia. Faktor kelelahan dan mengidap penyakit menjadi penyebabnya.

Wajar petugas KPPS dan pengamanan kelelahan. Mereka harus mengawal dan menyampaikan, menghitung dan melaporkan hasil 2 pasangan calon PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), 20 calon DPD, 20 Parpol beserta Caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesemuanya harus cermat dan tepat. Tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun.

Banyaknya surat suara kontestan Pemilu 2019 yang harus dihitung dan dilaporkan, membutuhkan waktu panjang. Tiap TPS rata-rata dapat menyelesaikan pemungutan, penghitungan, dan pelaporan hasil Pemilu 2019 pada tengah malam. Ada pula yang dini hari. Bahkan tidak sedikit pula yang sampai pagi harinya.

Sebagai seorang petugas KPPS yang kenyang pengalaman, penulis sudah mencium aroma "tugas berat" yang harus dijalankan. Tanda awal tugas berat tercium saat Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) baru tersampaikan dari KPU ke KPPS, 5 (lima) hari sebelum Pemilu 2019 digelar.

Waktu 5 hari yang mepet ini harus digunakan untuk mengisi data dan menyampaikan kepada pemilih dengan cepat dan tepat. Praktis KPPS hanya punya tenggat waktu 4 hari untuk menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih. Alhasil, banyak pemilih yang baru mendapat Formulir C6 pada 2 dan 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Penyampaian Formulir C6 ini beda jauh dengan gelaran Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, Formulir C6 sudah di tangan KPPS 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Sehingga petugas KPPS mempunyai waktu yang cukup untuk mengisi dan menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih. Hasilnya, 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruh Formulir C6 dapat tersampaikan dengan akurat.

Setelah petugas KPPS dapat menyampaikan Formulir C6 dalam waktu yang cukup singkat, langsung mempersiapkan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Banyak yang harus disiapkan dan ditata untuk kenyamanan dan kesuksesan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk memberikan layanan terbaik kepada pemilih.

Beberapa meja, kursi, papan pengumuman, sound system, dan terop sudah harus siap pada malam menjelang pemungutan suara. Tahapan ini cukup menyita waktu hingga tengah malam. Penulis dan beberapa anggota KPPS baru dapat pulang untuk istirahat pada jam 24.00 WIB. Selanjutnya TPS dititipkan ke pihak 2 orang petugas pengamanan yang sudah siap di tempat.

Selepas Subuh, persiapan pelaksanaan pemungutan suara sudah dilakukan. Pakaian sesuai kesepakatan dan sarapan pagi secukupnya kami perhatikan betul agar fisik prima dan berkesan tidak asal-asalan. Pukul 05.30 WIB, penulis sempatkan menyampaikan pengumuman pemungutan suara lewat pengeras suara di Musholla. 

Pukul 06.00 WIB, seluruh petugas KPPS sudah harus di TPS untuk menerima peralatan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS tingkat desa/kelurahan.

Tepat pukul 07.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dengan syarat dihadiri Pengawas TPS (PPL), saksi dari Capres/Cawapres, saksi Parpol juga DPD, dan Pemilih yang hadir. Beberapa tahapan persiapan pemungutan suara antara lain:

Pertama, pengambilan sumpah Anggota KPPS dan Petugas Pengamanan oleh Ketua KPPS.

Kedua, membuka kotak suara bersegel disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir. Isi kotak suara harus sesuai dengan stiker checklist mengenai kelengkapan peralatan, Surat Suara, dan beberapa bendel Formulir C Hologram, Formulir C1, Lembar C1 Plano, Formulir C2, Formulir C3, Formulir C4, Formulir C5, Formulir C7, Formulir A.3 KPU, Formulir A.4 KPU, Formulir A.DPK, dan Formulir A.5 KPU. (Silahkan bisa dipelajari lebih lanjut pada web KPU atau lihat di Buku Panduan KPPS).

Ketiga, menggembok kembali kotak suara dan memastikan sampul Surat Suara masih tersegel dengan baik disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir. Selanjutnya seluruh Surat Suara dihitung dengan tepat dan teliti sesuai jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2%. 

Surat Suara dihitung berdasarkan urutan untuk Surat Suara Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keempat, penjelasan tata cara pencoblosan oleh Ketua KPPS kepada para Pemilih.

Rangkaian acara di atas membutuhkan waktu sekitar 1 sampai dengan 1  1/2 jam. Hal ini berpengaruh terhadap para pemilih yang mempunyai rencana berlibur. Rencana ini terbentur jadwal keberangkatan (pada tiket KA-misalnya) yang waktunya berangkat antara pukul 07.00 - 09.00 WIB. 

Jelas sangat mepet dan bisa jadi tidak memungkinkan untuk mencoblos karena jam mencoblos bisa jadi baru dimulai pada pukul 08.00 WIB, bahkan lebih.

Setelah acara pembukaan dan pengambilan sumpah, barulah proses pemungutan suara dapat dilaksanakan. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara), dapat memberikan suara pada pukul 07.00 - 13.00 WIB. Demikian juga Pemilih yang pindah tempat ke TPS lain, dapat langsung dilayani pada jam 07.00 - 13.00 WIB dengan menunjukkan Formulir A.5.

Khusus warga yang telah mempunyai KTP Elektronik Domisili tetapi tidak mendapatkan Formulir C6, dilayani pada pukul 12.00 -  13.00 WIB dan dimasukkan administrasinya ke Model A.DPK-KPU (Daftar Pemilih Khusus). Di luar ketentuan ini tidak dilayani. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemilih pada Pemilu 2019 kali ini mendapat 5 Surat Suara. Untuk Surat Suara Capres/Cawapres tidak ada masalah berarti. Tinggal buka lipatan Suara Suara, foto dan nama Capres/Cawapres sangat jelas terlihat dan terbaca. Mudah dikenal untuk dicoblos sesuai pilihan pemilih. Lipat lagi dengan rapi. Selesai.

Demikian juga dengan Surat Suara DPD RI. Meskipun cukup lebar, gambar dan nama Calon DPD RI mudah terlihat dan terbaca. Cuma, tidak mudah dikenal karena banyaknya kontestan Calon DPD RI (20 orang). Kebanyakan tidak dikenal oleh Pemilih. Ini membuka peluang adanya pemilih yang tidak mencoblos satupun Calon DPD RI. Sehingga menambah jumlah Suara Tidak Sah.

Untuk Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tampilannya luar biasa istimewa. Mengapa? Sebab seluruh kontestan Parpol (20 Parpol) dan Caleg yang beragam jumlahnya harus jelas terlihat gambar dan terbaca namanya. Alhasil, para pemilih kesulitan mengidentifikasi Parpol/Caleg pilihan mereka. 

Akibatnya, para pemilih cukup lama berada di bilik suara. Apalagi bagi yang sudah tua dan mulai mengalami gangguan penglihatan. Hal ini yang cukup menimbulkan antrian panjang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Dengan ketelatenan dan penjelasan detail dari Petugas KPPS, rata-rata proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai harapan dan tepat waktu. Tepat pukul 13.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara ditutup. 

Sebelum ke tahap Penghitungan Suara, Petugas KPPS atas persetujuan Pengawas TPS, Saksi, dan Pemilih yang hadir diberi kesempatan untuk ISHOMA. Itupun hanya dibatasi 30 menit. Praktis tidak ada kata istirahat yang cukup.

Pukul 13.30 WIB, Penghitungan Suara dimulai. Penghitungan Suara sesuai urutan di Buku Panduan KPPS yang pertama adalah untuk Capres/Cawapres. Langkah awal, KPPS menyiapkan dan menempelkan Lembaran C1 Plano PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Proses ini tidak ada kendala berarti. Membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 jam.

Setelah seluruh Surat Suara dikeluarkan dari Kotak Suara, dihitung sesuai dengan data jumlah Pemilih yang menggunakan Hak Suara. Jika sesuai, dilakukan penghitungan. Ketua KPPS bertindak sebagai petugas yang memperlihatkan kepada Pengawas, Saksi, dan Pemilih untuk menentukan Surat Suara SAH dan TIDAK SAH. 

Penulis sebagai Petugas KPPS 3 bertugas mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan Ketua KPPS ke lembaran C1 Plano-KPU.     

Urutan kedua adalah penghitungan surat suara untuk DPR RI. Jumlah lembar C1 Plano-KPU sesuai jumlah Parpol ditambah nomor urut Caleg/Parpol. Sehingga ada 20 lembar C1 Plano untuk tiap Parpol/Caleg, ditambah 2 lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus ditempelkan pada papan/tembok. 

Hal ini menuntut ketelitian dan ketepatan Petugas KPPS untuk menentukan Surat Suara SAH/TIDAK SAH dan mencatat di lembaran C1 Plano-KPU. Karena banyak lembar yang harus dicatat, dihitung, dan cek ulang secara teliti, membutuhkan waktu lebih dari 1 jam.

Proses Penghitungan Surat Suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berbeda jauh dengan proses Penghitungan Surat Suara DPR RI. Karena banyaknya Parpol/Caleg di Surat Suara, proses penghitungan rata-rata baru selesai pukul 22.00 WIB. 

Bahkan ada beberapa TPS yang menyelesaikan proses Penghitungan Surat Suara hingga pukul 02.00 WIB tanggal 18 April 2019. Belum menyentuh proses pelaporan hasil penghitungan suara.

Penulis sebagai Petugas Pencatat di Lembar C1 Plano KPU (Anggota KPPS 3) sangat merasakan lelah fisik. Sebab harus berdiri, bergeser antar lembar Plano, bahkan untuk DPRD Kabupaten/Kota harus memutari papan karena bertepatan dengan hujan yang turun tanpa kompromi. Tidak ada Petugas KPPS lainnya yang berani mengganti, karena takut salah mencatat di lembar Plano.   

Terakhir, proses Pelaporan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bagi Pemilih atau pihak lain yang tidak mengalami langsung, proses ini mungkin dianggap mudah dan sepele. Pandangan dan penilaian yang KELIRU!. Tahap ini membutuhkan kematangan manajerial Ketua KPPS. 

Sebagai Ketua KPPS harus betul-betul memahami secara detail apa yang perlu dilaporkan, lembar formulir apa saja yang perlu diisi, dan bagaimana menata urutan tahapan pelaporan sesuai yang dipersyaratkan.

Dalam proses pelaporan, ada 5 (lima) set Formulir C1 Hologram yang harus disetorkan ke KPU. Formulir C1 Hologram terdiri dari PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Harus tercatat dengan ditulis tangan Jumlah DPT, DPTb, DPK. 

Juga tercantum dengan benar pengguna hak pilih pada DPT, DPTb, dan DPK. Hingga berapa jumlah suara SAH dan TIDAK SAH, Surat Suara Rusak, maupun Surat Suara Tidak Terpakai. Selanjutnya 5 set formulir ini harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap seluruh KPPS, Saksi, dan Petugas Pengawas.            

Selain Formulir C1 Hologram, Petugas KPPS harus mengisi lengkap Formulir C1 Salinan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing untuk 1 set asli tulisan tangan dibubuhi nama lengkap Petugas KPPS, Saksi-saksi, Pengawas TPS. 

Setelah itu digandakan sebanyak Saksi yang hadir, ditambah 1 set untuk Pengawas TPS, PPS, PPK, dan 2 set untuk arsip KPPS. Bisa dibayangkan jika yang hadir 10 Saksi Parpol, berarti butuh penggandaan sejumlah 15 set yang selanjutnya harus ditandatangani asli tulisan tangan para KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS.

Petugas KPPS juga harus menulis dan melaporkan Formulir C2 (Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus), Formulir C3 (Pernyataan Pendamping Pemilih), Formulir C4 (Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara di TPS kepada PPS), Formulir C5 (Tanda Terima Salinan Berita Acara).

Sesudah semua Formulir terisi lengkap dan benar, ditandatangani KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS, barulah diserahkan kepada para saksi, pengawas, dan dimasukkan ke masing-masing amplop untuk laporan ke PPS, PPK, dan KPU sesuai pada stiker checklist di masing-masing kotak suara.

Demikian juga seluruh Lembar Plano, alat pemungutan dan penghitungan suara, seluruh Surat Suara SAH dan TIDAK SAH, surat suara rusak, surat suara tidak terpakai harus dilaporkan dan dimasukkan kembali ke masing-masing kotak sesuai stiker checklist.

Proses pencatatan pelaporan seluruh bendel formulir, penggunaan surat suara dan lainnya harus dikomando oleh Ketua KPPS. Jangan sampai Ketua KPPS tidak memahami alur pelaporan yang berakibat lambannya proses penyusunan laporan. Akibatnya, proses pelaporan membutuhkan waktu yang panjang. 

Bahkan hingga pagi masih ada beberapa TPS yang belum selesai menyusun laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Khusus untuk penulisan bendel laporan yang cukup banyak, hendaknya ada beberapa Petugas KPPS yang mampu menulis dengan baik, bekerja dengan cepat dan tepat. Kenyataannya, pada Pemilu 2019 banyak Petugas KPPS yang enggan diminta membantu menulis. 

Bahkan lebih banyak yang sudah tua dan mengalami gangguan penglihatan. Hal ini berpengaruh terhadap kecepatan dan ketepatan penulisan laporan. Sehingga proses tahapan pemungutan, penghitungan, dan pelaporan tidak sampai bekerja hingga melebihi 24 jam.

Beberapa Catatan Penting Pelaksanaan Pemilu 2019 :

Pertama, Pemilih hendaknya tidak menjadwalkan liburan atau kepentingan keluarga pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara. Terkecuali memang ada kepentingan yang darurat/mendesak.

Kedua, khusus untuk pencatat di Lembar C1 Plano-KPU, hendaknya jangan hanya menggantungkan pada Petugas KPPS 3. Ada Petugas KPPS lain yang bisa bergantian untuk mengurangi lelah fisik karena harus berdiri dan mencatat dengan penuh konsentrasi serta teliti dari mulai Penghitungan Suara hingga berakhir. 

Petugas ini harus mempunyai fisik prima dan tingkat konsentrasi yang tinggi. Sebab kesalahan kecil akan berdampak pada kesalahan fatal rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara.

Ketiga, Ketua KPPS hendaknya ditunjuk orang yang mau dan mampu memahami alur pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan pelaporan hasil Pemilu/Pilkada. Sehingga proses tahapan Pemilu/Pilkada dapat berjalan dengan cepat dan tepat.

Keempat, Setidaknya 5 Petugas KPPS mempunyai fisik yang sehat dan mau diajak bekerja sama untuk menyusun laporan hingga selesai. Pengalaman penulis, hanya 3 (tiga) orang yang bisa diandalkan untuk menyusun laporan dan mau diajak bekerjasama. Sedang yang lain susah, dengan alasan gangguan penglihatan.  

Keenam, untuk Pemilu 2024 hendaknya ada format baru. Mungkin Pilpres bisa disatukan dengan Pemilu DPD dan DPR RI. Sedangkan Pemilu untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota bisa digabung dengan Pilkada. Atau memungkinkan dengan format lain? Perlu evaluasi bersama secara efektif dan efisien.

Demikian pengalaman penulis sebagai KPPS. Sebagai Kompasianer, pantang bagi penulis untuk kendur semangat menunaikan tugas negara. Apapun tantangannya. Salam Kompasianer...

Ujung Akar Bromo, 20.04.2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun