Mohon tunggu...
Arnold Yans
Arnold Yans Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menilik Praktik Keadilan Sosial di Indonesia sebagai Penghayatan Sila Kelima Pancasila

1 Desember 2018   17:08 Diperbarui: 1 Desember 2018   17:19 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Keadilan Sosial di Indonesia akhir-ahkir ini sangat panas untuk diperbincangkan. Meski demikian, pembicaraan tentang keadilan sosial di Indonesia masih dianggap sepele oleh sebagaian besar orang. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat keadilan sosial di Indonesia masih sangat rendah dan banyak orang yang belum menghayatinya. Padahal, sesuai pancasila yang merupakan dasar ideologi Negara kita sudah tertera sila kelima yang berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Maka dari itu sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk melaksanakan dan menanamkan sila kelima dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini akan mengulas tentang praktek keadilan sosial di Indonesia.

Sila kelima mengandung makna keadilan yang meliputi segenap bangsa Indonesia dari berbagai kalangan. Pasal 27 ayat (1) dan (2) menjelaskan kedudukan hukum yang sama dari setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Pasal-pasal tersebut menujukkan bahwa sebenarnya setiap warga negara di negara ini sama di mata hukum dan tidak ada istiliah kebal dalam hukum. Maksudnya adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi impian tak berujung bila kepemimpinan hanya berorientasi kepada kepentingan pribadi dan golongan saja.

Cerita tentang "Tuntutan Jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong". Cerita ini berkisah tentang Nenek yang berdalih mencuri karena hidupnya miskin, anak lelakinya sakit serta cucunya yang lapar. Namun tuntutan jaksa PU memberi pernyataan bahwa hukum tetap hukum, tanpa pengecualian, lalu mendenda nenek tersebut sebesar 1 juta, tetapi nenek tersebut tidak mampu membayar. Kemudian Jaksa PU menuntut memasukan penjara selama 2,5 tahun. Nenek itu tertunduk lesu. Sementara itu, hakim tersebut menyopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta ke topi toganya serta berkata para hadirin "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang ini sebesar 50 ribu, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa (nenek)".

Ketidakadilan di Indonesia kian lama makin marak terjadi. Orang kecil mendapat penindasan sedangkan orang kaya seolah lepas dari jerat hukum. Katanya Indonesia sekarang sudah maju, tetapi keadilan hukum masih kurang berlaku di sini. Saya harap isu yang saya ceritakan dapat menjadi contoh bahwa keadilan hukum itu ada, tidak memihak orang-orang besar saja, tetapi orang kecil juga dapat mendapat keadilan hukum. Untuk solusi sebenarnya mudah yaitu dengan cara menciptakan hukum itu berlaku bagi semua orang  baik besar, maupun kecil serta menciptakan pemerintahan yang transparan, bersih, dan professional dan tidak ada istilah kebal hukum bagi orang-orang tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun