Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Kukuh Larang Ojol Angkut Penumpang

13 April 2020   20:52 Diperbarui: 13 April 2020   21:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Luhut dan Anies Berbeda Soal Ojol? I Gambar : Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bersuara di tengah kontroversi terbitnya Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 yang "membolehkan" ojek online atau ojol untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.

Soal Ojol ini, Anies tetap bersikukuh untuk tetap merujuk pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sehingga Ojol tetap bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak diperbolehkan untuk penumpang

"Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes [Nomor 9 Tahun 2020] terkait PSBB dan rujukan Pergub [Nomor 33 Tahun 2020]. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," ujar Anies dalam konferensi pers di balai kota DKI Jakarta, Senin (13/4).

Anies mengatakan dengan tegas bahwa ini harus dilakukan untuk mencegah potensi penularan yang kemungkinan tinggi dari transportasi.

"Jadi bagi anggota keluarga, yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah. tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi," tegas Anies.

Sebelumnya mengenai pertentangan antara ketiga peraturan ini, pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan melalui Juru bicara Luhut Jodi Mahardi mengatakan bahwa permenhub yang dibuat telah diharmonisasikan dengan aturan lainnya.

"Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemhub dengan memperhatikan permenkes. Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan," ujar Jordi (13/4/2020).

Permenhub dengan Permenkes jika sudah okay, seharusnya secara regulasi Pergub yang dibuat Anies dapat menyesuaikan, namun jika berbeda maka tetap akan ada kontroversi yang menyertai.

Persoalannya bukan saja kontroversi, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan. Hari ini saja pihak Kepolisian seperti kebingungan menerapkan peraturan yang mana, seperti yang diutarakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Minggu (12/4) dikutip dari Antara.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta karena mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun