Mohon tunggu...
ARMIKO GERRY AFANDY
ARMIKO GERRY AFANDY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Armiko Gerry Afandy. lahir di Trenggalek, bercita-cita menjadi seorang sastrawan, sastrawan yang menuangkan alam semestanya dalam karya-karya abadi dalam bentuk teks, termasuk ideologi yang dianutnya. Ada banyak orang cerdas yang setinggi langit, tapi selama mereka tidak menulis, mereka akan hilang dalam sejarah. Menulis merupakan salah satu bentuk pengungkapan perasaan yang akan bertahan selamanya, karena tulisan dan politik akan menjadi seni mewujudkan yang tidak mungkin menjadi mungkin dan memperjuangkan kelas sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Pengenaan pajak Pada Aktivitas Endorsmen Selebgram di Indonesia

28 April 2024   07:00 Diperbarui: 28 April 2024   07:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dengan ketaan membayar pajak dapat berguna dalam pembangunan meliputi :

  • Kemerataan pendidikan

Pajak juga digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Program-program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) merupakan deretan manfaat membayar pajak dari sektor pendidikan.

  • Fasilitas Kesehatan, terutama di indonesia timur

Sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan pada bidang kesehatan. Selain itu, membayar pajak juga berguna untuk meningkatkan pelayanan dan mutu rumah sakit serta pembiayaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penerapan kebijakan pajak atas aktivitas endorsement yang dilakukan oleh selebgram masih memiliki banyak tantangan meskipun prinsip perpajakan yang digunakan merupakan prinsip perpajakan secara umum. Selain itu pemerintah pun telah mengeluarkan aturan baruberupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce.

 Tujuan dikeluarkan peraturan tersebut agar pihak-pihak yang melakukan transaksi bisnis online menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh sulitnya melakukan pengawasan terhadap toko online. Menurut DJP, lebih mudah melakukan pengawasan yang ada bukti fisiknya (physical presence) meskipun pemajakan atas aktivitas endorsement dilakukan dengan peraturan perpajakan yang sudah ada tetapi, pengawasannya membutuhkan model yang berbeda. Kedua, minimnya kesadaran atau kurangnya literasi selebgram dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya berdasarkan self assessment.

Seharusnya menetapkan batasan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atas aktivitas endorsement untuk dapat dijadikan objek penghasilan. Negara Singapura memiliki ketentuan bahwa apabila seseorang menjalankan promosi online dan mendapatkan penghasilan melebihi US$ 100 dari aktivitas tersebut maka memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya tersebut di SPT. Bila mendapatkan penghasilan dibawah US$ 100 maka tidak perlu melaporkan penghasilannya. Hal ini berguna untuk menciptakan rasa keadilan dan kejelasan sesuai dengan asas equality dan certainty.

Dengan Memperketat pengawasan terhadap pihak bisnis online, manajemen selebgram, dan selebgram dalam melaksanakan kewajibannya. Karena sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, penghasilan dari aktivitas endorsement ini sangatlah tinggi. Selain itu, membayar jasa selebgram untuk endorsement dibarengi dengan pemberian barang endorse yang merupakan barang kena pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun