Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nyata Tetap Pilih Caleg Meninggal

27 Januari 2014   01:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salimun, tetap terpampang namanya sebagai calon legislatif Pemilihan Umum 2014 meski dirinya sudah meninggal dunia. Alm. terdaftar pada surat suara pencoblosan sebagai calon anggota legislatif asal Partai Golongan Karya di Kendal, Jawa Tengah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menegaskan tidak bisa mencoret nama Salimun yang merupakan peserta di daerah pemilihan enam nomor urut satu, karena sudah masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu.

Tribun Kendal melansir hal ini, nama HM Salimun tetap ada dalam surat suara. Pihak KPU setempat mengatakan, kalau ada pemilih yang tetap memilih beliau, mereka belum bisa memutuskan, apakah masuk ke parpol atau caleg lain. Kasus tersebut bagi mereka termasuk kasus yang langka, namun pihaknya akan memberitahu kepada KPPS setempat tentang hal ini. KPU setempat menurut Said mengatakan, sesuai ketentuan dari KPU Pusat, kalau ada caleg meninggal atau mundur sebelum tanggal 10 Desember 2013, maka akan dicoret.

"Kami belum berani mengatakan apakah suara untuk almarhum Salimun akan masuk ke partainya atau masuk caleg lain. Namun yang pasti, kami tidak bisa mencoret nama tersebut, karena sudah masuk DCT," kata Ketua KPU Kendal Wahidin Said, Minggu (26 Januari 2014).

Birokrasi yang diperlukan sebagai alat bagi pelaksanaan demokrasi, pada kasus ini, terletak pada hal teknis saja. Surat suara yang terlanjur dicetak, ketika dirubah lagi, mau dapat uang darimana? Padahal, KPU setempat bisa saja mencetak surat suara terpisah dari ketetapan nasional. Namun, jangankan sekedar mengganti surat suara yang tercetak dengan yang baru, kuorum caleg yang ditetapkan pun sudah legal menurut Undang-undanga.

Mencoblos caleg yang sudah meninggal pun salah, tidak mencoret nama seseorang yang sudah meninggal pun perlu mekanisme lagi. Mau tidak mau, pihak berwenang membiarkan saja sesuai formula yang memasuki tahapan final. Belum lagi jumlah pemilih yang orangnya sudah meninggal, namun tercatat sebagai pemilih. Hasil pemilu yang dihasilkan dari jumlah orang meninggal (pemilih maupun caleg), siapa partai yang mau mengambilnya sebagai penambah suara? selamat kepada partai tersebut karena orang mati pun dieksploitasi haknya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun