Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika PKL Depan Kantor Disdukcapil Tegal Mengganggu Pejalan Kaki

1 November 2018   17:05 Diperbarui: 1 November 2018   17:26 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mendapat  teguran keras dari petugas Satpol PP karena berjualan di badan jalan dan  trotoar. Para PKL itu diberi waktu selama tujuh hari supaya  meninggalkan tempat tersebut. Apabila mereka mengindahkan surat teguran  itu, terpaksa petugas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan  cara mengangkut barang dagangannya.

"Kami baru  memberikan surat teguran pertama. Durasi waktunya 7x24 jam. Ada 15 PKL  yang kami tegur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie,  melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda)  Pekik Yulianto, kemarin.

Dia menyebut, surat  teguran pertama itu diserahkan pada Senin 29 Oktober 2018 kepada para  pedagang. Dengan begitu, surat teguran hanya menyisakan waktu selama 4  hari ke depan. Pekik menyatakan, penertiban itu mendasari Perda  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang ketertiban umum (Tibum).  Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Perbup Kabupaten Tegal Nomor 40  Tahun 2015 tentang standar operasi prosedur Satpol PP.

"Pedagang  yang mangkal di situ (depan Kantor Disdukcapil), mayoritas penjual  makanan dan minuman. Mereka berjualan di badan jalan," ungkapnya.

Dalam  aksi penertiban itu, Pekik mengaku menerjunkan sedikitnya 15 personel.  Selain menertibkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepala  Disdukcapil setempat. Hal itu karena lokasi penertiban berada di depan  kantor tersebut.

"Kami mendapat apresiasi positif dari kepala dinas," tukasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun