Ketika PKL Depan Kantor Disdukcapil Tegal Mengganggu Pejalan Kaki
1 November 2018 17:05Diperbarui: 1 November 2018 17:262300
Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mendapat  teguran keras dari petugas Satpol PP karena berjualan di badan jalan dan  trotoar. Para PKL itu diberi waktu selama tujuh hari supaya  meninggalkan tempat tersebut. Apabila mereka mengindahkan surat teguran  itu, terpaksa petugas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan  cara mengangkut barang dagangannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.