Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Praktik Prostitusi di Warung Remang-remang

30 Maret 2018   12:33 Diperbarui: 30 Maret 2018   13:09 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah warung remang di Pantai Larangan, Desa Munjungagung, Kecamatan  Kramat, Kabupaten Tegal digerebek petugas Satpol PP setempat. Dari penggerebekan itu, lima wanita yang diduga Pekerja  Seks Komersial (PSK) diamankan.

Penggerebekan diawali dari  resahnya warga di sekitar Pantai Larangan yang kerap melihat warung  remang itu digunakan sebagai praktik prostitusi.  Upaya warga itu tercium Satpol PP Kabupaten Tegal, sehingga polisi  Pemkab Tegal itu bersama warga melakukan sweeping bersama. Sejumlah  warung yang masih beroperasi, terdapat beberapa wanita yang diduga  tengah melakukan praktik prostitusi.

"Dari  hasil investigasi atau assesment Dinas Sosial, 4 orang diduga PSK  dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Jakarta oleh petugas Dinas  Sosial Kabupaten Tegal dan pengawalan petugas Satpol PP," kata Kepala  Bidang Tramtibum Satpol PP Kabupaten Tegal, Susworo, kemarin.

Dia  menyatakan, operasi ini merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat  Larangan ihwal keberadaan warung-warung yang diduga terdapat wanita  malam. Razia yang didampingi tokoh masyarakat setempat ini berhasil  mengamankan 5 orang dari sejumlah warung di kawasan Pantai Larangan  Kramat. 

Adapun mereka yang terjaring, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol  PP Tegal dan dilakukan identifikasi atau assessment oleh petugas Dinas  Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tegal.

"Untuk kesekian kalinya,  Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial mengirim wanita diduga PSK ke Panti  Sosial untuk direhabilitasi," imbuhnya.

Kepala Satpol PP  Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie mengemukakan, operasi penyakit  masyarakat khususnya PSK dilakukan rutin oleh Satpol PP bersama lintas  sektoral.

"Jika saat patroli, petugas mendapati wanita diduga  PSK, kita tidak segan-segan mengamankan dan kita kirim ke panti sosial,"  ujarnya.

Menurut Berlian, hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tegal dalam memberantas prostitusi di Kabupaten Tegal guna menciptakan suasana kondusif, tertib dan aman di masyarakat.

"Razia  merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat)  dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten  Tegal," ucapnya.

Dia menambahkan, operasi ini dilakukan dalam  rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun  2011 tentang Ketertiban Umum (tibum) dan tertib sosial khususnya pada  pasal 46 ayat 2-4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun