Mohon tunggu...
Aristha J. Kusuma
Aristha J. Kusuma Mohon Tunggu... Professional Trainer dan Penulis -

Perkenalkan saya Aristha J. Kusuma. Latar belakang pendidikan saya adalah Psikologi. Saya menggeluti dunia Training dan Consulting. Sejak tahun 2015 saya berkarir sebagai Professional Trainer yang membantu meningkatkan kualitas maupun produktifitas karyawan atau sdm personal maupun dalam perusahaan. Saya juga menulis beberapa buku. Ingin mengenal saya lebih lanjut. Silakan berkunjung ke https://www.linkedin.com/in/aristhajkusuma/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bullying itu nggak keren Bro!

17 Juli 2017   09:40 Diperbarui: 17 Juli 2017   09:52 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Bullying Fisik

Adalah jenis bullying yang kasat mata, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan atau kontak fisik antara pelaku dan koibannya. Contoh: menampar, menendang, meludahi, melempar dengan barang, mengancam dengan menggunakan senjata,

B. Bullying verbal

Adalah jenis bullying yang juga bisa terdeteksi karena melalui kata-kata dan bisa tertangkap indera pendengaran kita. Contoh: memaki, menghina, menuduh, menebar gosip, memfitnah, mengejek.

c. Bullying psikologjs

Adalah jenis bullying yang berbahaya karena tidak tertangkap mata atau telinga kita jika tidak cukup peka untuk mendeteksinya. Jenis ini terjadi diam- diam dan di luar pemantauan guru. Contoh: memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, mencibir, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e- mail.

Ternyata tindakan Bullying ini sudah diatur dalam undang-undang dan termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Mari kita lihat UU. NO 23 Tahun 2002 Pasal 2o, yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.)  luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun