Pengelolaan parkir bukan hanya soal menyediakan lahan untuk menempatkan kendaraan, tetapi juga mengandung tanggung jawab hukum terhadap keamanan barang titipan tersebut. Dalam praktiknya, masih banyak pengelola parkir yang berupaya membatasi atau bahkan mengalihkan tanggung jawab melalui klausula baku di tiket parkir atau papan himbauan, seperti pernyataan bahwa kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab mereka. Padahal, menurut ketentuan perdata, pidana, dan hukum perlindungan konsumen, upaya tersebut tidak menghapus kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan yang dititipkan, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung.
Jika motor hilang di area parkir, pemilik atau pengelola parkir tidak bisa begitu saja lepas tangan. Berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, mereka dapat digugat secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk akibat kelalaian atau kesalahan orang di bawah tanggungannya. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 3416/Pdt/1985 juga menegaskan bahwa parkir adalah perjanjian penitipan barang, sehingga kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola. Secara pidana, Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, namun unsur kesengajaan harus dibuktikan. Karena itu, kebanyakan kasus diselesaikan lewat jalur perdata untuk memperoleh ganti rugi, meskipun penyelesaian secara kekeluargaan juga dimungkinkan (Hukumonline, 2023).
Selain itu, meskipun di area parkir sering dipasang himbauan seperti "kunci ganda kendaraan" atau "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola", hal ini tergolong klausula baku yang dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen karena memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak, sehingga batal demi hukum dan tidak membebaskan pengelola dari kewajiban. Berdasarkan Putusan MA No. 3416/K/Pdt/1985, hubungan antara pengelola parkir dan pengguna jasa adalah perjanjian penitipan barang, sehingga pengelola wajib menjaga kendaraan layaknya miliknya sendiri sebagaimana diatur Pasal 1706 KUHPerdata, dan bertanggung jawab atas kelalaian bawahan atau tukang parkir sesuai Pasal 1367 KUHPerdata. Dengan demikian, baik secara hukum perdata maupun perlindungan konsumen, kehilangan kendaraan di area parkir tetap menjadi tanggung jawab pengelola, terlepas dari adanya himbauan atau klausula pembatasan tanggung jawab (Hukumonline, 2025).
Contohnya terlihat pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009, di mana dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel sebesar Rp30.950.000,00 serta dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir. Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik penggugat akibat kelalaian, kurang hati-hati, dan perbuatan melawan hukum pegawai tergugat yang berjaga di pintu keluar. Tergugat juga mencantumkan klausula baku di karcis parkir yang menyatakan seluruh risiko kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, yang oleh majelis hakim dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 513/Pdt/2008/PT.DKI.JKT dan Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009 (Hukumonline, 2023).
Berdasarkan ketentuan KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, serta yurisprudensi Mahkamah Agung, pengelola parkir memiliki tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang dititipkan, terlepas dari adanya klausula baku atau himbauan yang mengalihkan tanggung jawab. Hubungan hukum antara pengelola parkir dan pengguna jasa merupakan perjanjian penitipan barang yang mewajibkan pengelola menjaga kendaraan sebagaimana miliknya sendiri. Pencantuman klausula baku yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola dinyatakan batal demi hukum dan tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban ganti rugi apabila terjadi kehilangan. Putusan pengadilan, seperti Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009, menegaskan bahwa kelalaian pengelola atau pegawainya yang mengakibatkan hilangnya kendaraan tetap menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun dalam lingkup perlindungan konsumen.
Bagi pengelola parkir, penting untuk menerapkan sistem keamanan yang memadai, meliputi pengawasan CCTV, pemeriksaan keluar-masuk kendaraan yang ketat, serta pelatihan bagi petugas parkir untuk meminimalisir risiko kehilangan. Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab sebaiknya dihapus dan diganti dengan aturan internal yang mendorong pengelola aktif menjaga keamanan. Sementara itu, konsumen disarankan untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menyimpan bukti karcis parkir sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Pemerintah daerah juga dapat memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada pengelola parkir yang tidak mematuhi ketentuan hukum perlindungan konsumen.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI