Mohon tunggu...
Arip Nurahman
Arip Nurahman Mohon Tunggu... Freelancer - Pengejar ilmu

Menulis dengan sepenuh hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Pahlawan, Kemensos Silaturahmi kepada Pahlawan Perintis Kemerdekaan

23 November 2020   02:51 Diperbarui: 23 November 2020   03:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kemsos.go.id

Dari total 587 orang yang menerima tunjangan dari Kementerian Sosial. Sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional. Kemudian kepada 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Dan terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.

"Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya," lanjut Mensos.

Terlebih saat ini negara tengah menghadapi pandemi, sehingga beban kehidupan semakin berat. "Dengan tunjangan ini, semoga membantu keluarga para pejuang meringankan beban hidup khususnya dalam menghadapi pandemi," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) Nurkhasanah memberikan pujian terhadap kepedulian Kementerian Sosial di hari pahlawan ini.

"Kita apresiasi sentuhan kemanusiaan seperti yang dilakukan Kemensos ini, bukan sekedar mentransfer uangnya tapi menunjukkan perhatian langsung dan hadir," ujar Nurkhasanah.

"Mensos Juliari Batubara sampai mengutus Sekjennya untuk langsung memberi perhatian, ini benar benar contoh bagi kami para milenial bagaimana menghargai para tokoh pejuang bangsa ini," lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun