Mohon tunggu...
Arip Nurahman
Arip Nurahman Mohon Tunggu... Freelancer - Pengejar ilmu

Menulis dengan sepenuh hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Pahlawan, Kemensos Silaturahmi kepada Pahlawan Perintis Kemerdekaan

23 November 2020   02:51 Diperbarui: 23 November 2020   03:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kemsos.go.id

Tulisan ini merupakan asli tulisan saya sendiri dan sudah dimuat di beberapa media nasional. Saya bersaksi tulisan ini bukanlah plagiat dan saya siap mempertanggungjawabkanya. 

Jakarta - Kementerian Sosial yang diwakili Sekretaris Jenderal Hartono Laras melaksanakan kegiatan Angjangsana atau silaturahmi Kepahlawanan kepada Perintis Kemerdekaan KRMH Soerjowirjohadipoetro dikediamannya di Jakarta Selatan.

"Hari ini kami mewakili Kementerian Sosial melakukan silaturahmi ke rumah salah seorang perintis kemerdekaan yang tadi sudah kita saksikan bersama usianya sudah 103 bahkan 104 tahun," ujar Hartono Laras, Selasa (10/11/2020).

Banyak pelajaran berharga yang didapat dari para pejuang bagi generasi saat ini dalam mengisi kemerdekaan. Oleh karena itu, Hartono mengharapkan bahwa tidak hanya pada 10 November untuk mengenang, memberikan penghargaan, menanamkan nilai-nilai semangat kepahlawanan. Tapi, diharapkan sepanjang masa.

"Jadi kita tidak hanya berhenti di 10 November, kita akan terus kita transformasi karena tugas-tugas kita berat sekali. Kita harus tetap menghadapi pandemi Covid, memulihkan ekonomi, kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka, tema dari hari pahlawan ini sangat tepat 'Pahlawanku Sepanjang Masa'," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hartono terlihat menyerahkan cinderamata tali asih kepada salah seorang perintis kemerdekaan yang disambanginya tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa dalam memperingati hari pahlawan, pemerintah memberikan tunjangan penghormatan terhadap perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.

"Negara juga setiap tahun setiap bulan juga memberikan tunjangan penghargaan kepada perintis kemerdekaan dan juga keluarga pahlawan nasional," pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2020 ini pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada 587 orang yang telah berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan. 

"Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa," kata Mensos Juliari P Batubara.

Dari total 587 orang yang menerima tunjangan dari Kementerian Sosial. Sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional. Kemudian kepada 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Dan terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.

"Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya," lanjut Mensos.

Terlebih saat ini negara tengah menghadapi pandemi, sehingga beban kehidupan semakin berat. "Dengan tunjangan ini, semoga membantu keluarga para pejuang meringankan beban hidup khususnya dalam menghadapi pandemi," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) Nurkhasanah memberikan pujian terhadap kepedulian Kementerian Sosial di hari pahlawan ini.

"Kita apresiasi sentuhan kemanusiaan seperti yang dilakukan Kemensos ini, bukan sekedar mentransfer uangnya tapi menunjukkan perhatian langsung dan hadir," ujar Nurkhasanah.

"Mensos Juliari Batubara sampai mengutus Sekjennya untuk langsung memberi perhatian, ini benar benar contoh bagi kami para milenial bagaimana menghargai para tokoh pejuang bangsa ini," lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun