Mohon tunggu...
Ario Wulung
Ario Wulung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspadalah! Pelanggaran Pemakaian Listrik Bisa Terjadi di Rumah Anda

24 Oktober 2016   22:11 Diperbarui: 25 Oktober 2016   20:51 13396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jumper Terminal 1-3 Pada Kwh Meter

Tim P2TL: Assalamu’alaikum…Permisi…Pak…Ibu

Penghuni rumah : Iya…sebentar…

sesaat kemudian keluarlah penghuni rumah menemui tim P2TL

Penghuni rumah: Ada apa ya Pak?

Tim P2TL: Kami dari PLN Bu… mohon izin untuk memeriksa kwh meter Ibu..Mohon didampingi dulu Bu

Penghuni rumah: Ooh iya silahkan Pak…

Begitulah kurang lebih SOP tim P2TL saat akan memeriksa pemakaian listrik pelanggan. Tim P2TL harus memulainya secara kekeluargaan dan dengan sopan.

P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang merupakan salah satu program kerja PT PLN untuk mengurangi susut atau kehilangan tenaga listrik. Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik. P2TL merupakan bagian dari upaya mengurangi susut non teknis.

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kabel SR (Sambungan Rumah) yang merupakan kabel tegangan rendah (220 Volt) utama penghubung dari tiang listrik ke rumah pelanggan. Pemasangan kabel SR dikatakan sesuai standar apabila seluruh kabel terlihat/terpampang di luar rumah. Apabila pemasangan kabel SR sesuai standar, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke parameter lainnya.

Apabila terdapat sebagian kabel SR yang tidak terpampang atau masuk ke dalam atap/plafon/dinding rumah maka perlu diteliti lebih lanjut, karena dikhawatirkan pada bagian kabel SR yang tersembunyi tersebut terdapat joint (sambungan) dengan kabel lain yang langsung terhubung ke instalasi listrik bangunan tanpa melalui kwh meter dan MCB, sehingga pemakaian listrik oleh pelanggan tersebut tidak terukur. Jikalau ditemukan sambungan seperti ini maka termasuk bentuk pelanggaran jenis P3 atau “sambung langsung”.

p2tl1-580f61d6bb93739e2895e925.jpg
p2tl1-580f61d6bb93739e2895e925.jpg
Terlihat pada foto di atas, terdapat kabel berwarna merah yang tersambung pada kabel SR warna hitam. Masing-masing adalah kabel phasa dan netral. Pada kasus di atas terdapat sebagian kabel SR yang tersembunyi di atap rumah. Ketika di cek ke bagian tersebut, ternyata terdapat sambung langsung pada kabel SR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun