Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Mereka menuntut syarat usia tersebut diturunkan menjadi minimal 35 tahun dari 40 tahun saat ini. Mereka beralasan banyak anak muda yang memiliki jabatan publik yang menunjukan prestasinya dan berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden. Namun, sayangnya terganjal pada prasyarat usia minimal 40 tahun. (1)
Titi mengaku sependapat terkait usulan penurunan batas umur capres dan cawapres tersebut. Bahkan, menurutnya, setidak-tidaknya usia calon presiden harus sama dengan syarat usia calon legislatif, yakni minimal 21 tahun. Bahkan ia juga mendukung jika syarat usia calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah disetarakan dengan syarat usia pemilih. (1)
Membatasi usia seolah menimbulkan ketidakadilan dan harus ditentang. Usia 40 tahun menjadi pertanda  manusia  matang dan dewasa untuk mengambil keputusan. Mereka yang belum berusia 40 tahun adalah anak ingusan yang tak pantas menduduki jabatan penting di negeri ini. Sebuah ketidakadilan dicoba untuk ditampilkan, tetapi menghadirkan drama suksesi dinasti ternyata lebih menarik simpati di negeri ini. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI