Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MKRI 20 Tahun Mengabdi: Saat Negara Harus Terus Dijaga

23 Juli 2023   22:01 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:13 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022) (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Mahkamah Konstitusi diberikan mandat utama untuk menguji materiil seluruh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahwa setiap perundangan adalah jalan menuju perbaikan bangsa dan negara, bukan kepentingan segelintir orang yang menyusun perundang-undangan.

Ketika  cara hidup berdemokrasi sungguh menjadikan negeri ini dipenuhi roh kebebasan, kehadiran puluhan partai politik terkadang membuat beragam pilihan. Partai politik menjadi sebuah pijakan untuk menemukan nahkoda terbaik bangsa. Orang terbaik pun harus dihadirkan untuk melengkapi kekuasaan sebuah negara. Meski terkadang partai politk tidak sanggup menjadi kendaraan yang mengantar pemimpin-pemimpin baru lahir dan menjadi penguasa kebajikan untuk rakyat. Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penegak disiplin partai politik yang tak berpihak kepada rakyat. Karena partai politik bukan kendaraan pribadi-pribadi yang hanya haus akan kekuasaan saja atau sarana mendapatkan cuan dari negara. 

Mahkamah Konstitusi layak untuk meluruskan partai-partai nakal tak berguna.  Sebagai sebuah lembaga yang bertindak layaknya dewa keadilan, kehadiran Mahkamah Konstitusi harus diisi oleh manusia-manusia super, dipenuhi  hati nurani dan kompetensi. Meski terkadang keraguan selalu tumbuh dalam beragam kabar bohong; dengan kewenangan yang begitu berat, keberadaannya selalu menimbulkan tanda tanya besar, kepada siapa sebenarnya dia berpihak. 

Lembaga ini juga diberikan wewenang untuk menjaga hubungan baik antarlembaga negara sehingga sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga negara, misalnya antara eksekutif dan legislatif, atau antara eksekutif dan yudikatif harus selalu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Sengketa kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diselesaikan oleh putusan-poutusan mengikat Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya itu,  Segala permasalahan yang berkaitan dengan judicial review terhadap peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dianggap melanggar konstitusi pun pada akhirnya harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Keputusan Penting Mahkaham Konstitusi

Mahkamah konstitusi harus membuktikan bahwa langkah dan keputusan yang tepat harus diambil untuk menyelamatkan negara. Beberapa kasus atau sengketa yang berkaitan dengan intepretasi dan peleksanaan kopnstitusi pernah diputuskan, misalnya putusan berkaitan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 

Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal dalam undang-undang UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (2003) tidak sah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk masalah pajak, hak atas bahan tambang, dan hak atas informasi. Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal dalam undang-undang UU No. 8/2011 tentang Perubahan atas UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (2014) tidak sah karena melanggar prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum.

Mahkamah konstitusi harus membuktikan bahwa langkah dan keputusan yang tepat harus diambil untuk menyelamatkan negara.

Keputusan lain yang pernah dibuat, misalnya, Mahkamah Konstitusi menyelesaikan dan memutuskan sengketa hasil pemilihan presiden pada tahun 2004 dan 2014. Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang definisi pernikahan menurut UU Perkawinan yakni, sebuah ikatan antara pria dan wanita, dan tidak menyatakan pernikahan sejenis sah. Namun, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa komunitas LGBT juga mendapat perlindungan secara hukum. Mahkamah Konstitusi pun memutuskan untuk menolak permohonan pengujian Pasal 7 UU Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan, sehingga batas usia perkawinan tetap di bawah umur (16 tahun).

Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan bahwa peraturan DPR tentang hak angket tidak sesuai dengan konstitusi dan menghentikan proses hak angket yang sedang berjalan. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga pernah menolak gugatan yang mengusulkan pembatalan batas usia calon presiden (35-70 tahun), sehingga batas usia tersebut tetap berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun