Mohon tunggu...
aribandi aribandi
aribandi aribandi Mohon Tunggu... -

Pencari Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Etape Berikutnya, PTUN, MA, dan Pansus

26 Agustus 2014   14:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:32 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persidangan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 telah berakhir. Keputusannya, gugatan Prabowo-Hatta ditolak secara keseluruhan. Hal ini sekaligus mengukuhkan kemenangan Jokowi - JK. Namun bukan berarti pertarungan Pilpres telah selesai, tapi menandai ronde baru. Sesuai jadwal KPU, Pilpres dinyatakan selesai setelah pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih tanggal 20 Oktober nanti. Jadi masih ada waktu tersisa.

Sisa waktu inilah yang akan dimanfaatkan Koalisi Merah Putih (KMP). Kubu Prabowo-Hatta, masih akan menempuh beberapa langkah lain yang masih berada dalam koridor Konstitusi. KMP mengambil langkah ini karena merasa keadilan atas pelanggaran Hak Konstitusional-nya masih bisa diperjuangkan, Konstitusi memungkinkan hal itu. Selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KMP juga akan bergerak melalui Mahkamah Agung (MA) dan jalur parlemen.

Tim hukum KMP menyatakan ada lima kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman menyebutkan, Pertama, soal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memasukan norma baru terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Kedua, MK tidak permasalahkan pengabaian rekomendasi Bawaslu oleh KPUD. Ketiga, MK menyatakan tidak ada permasalahan pada pelaksanaan pilpres di Papua. Padahal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghukum KPU Dogiyai karena melanggar kode etik. Keempat, MK mengabaikan pembukaan kotak suara, padahal KPU RI dihukum DKPP karena buka kotak suara. Kelima, MK mengabaikan surat Gubernur Jawa tengah terkait dugaan mengarahkan aparatur pemerintah. MK hanya menyatakan persoalan itu bukan wewenang MK.

Tim advokasi pasangan dari KMP itu konsisten mengawal dan menggodok upaya hukum lain. Menurut Habiburokhman, gugatan ke PTUN itu sudah masuk sekitar dua pekan lalu. Tim ini juga tengah menggodok langkah hukum lainnya ke PTUN. Dia menandaskan, gugatan itu terkait keabsahan pencalonan Jokowi sebagai capres. KMP menilai Jokowi terlambat dalam mengajukan izin cuti.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya sedang mengkaji pengajuan gugatan terkait Keputusan KPU Nomor 535/ Kpts/ KPU/ Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli. Menurut, (berdasarkan itu) ada juga langkah hukum ke MA.

Pengajuan gugatan itu sudah sekitar dua pekan lalu dan prosesnya tengah bergulir. Ia mengatakan, gugatan itu terkait dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPKTb. Namun, prosesnya berjalan lambat. Padahal harusnya selesai sebelum putusan MK.

Prabowo mencari keadilan, terus apa yang salah? Bukankah perjuangan tidak mengenal titik akhir, selama masih ada kesempatan, kenapa tidak mencoba. Sebagai warga Negara yang baik, tentu patuh dengan keputusan MK. KMP tidak sedikitpun berniat untuk menghalangi pelantikan Jokowi sebagai Presiden. Tapi, konstitusi memberi kesempatan untuk membuktikan bahwa proses yang mengantar Jokowi-JK dalam mendapatkan amanah Konstitusi adalah melanggar Konstitusi itu sendiri, dan/atau perundangan di bawahnya. Kalau langkah ini tidak sah, apa artinya keberadaan PTUN dan Parlemen.

Jadi, keadaan yang terjadi sekarang ini adalah perang persepsi. Orang menganggap Prabowo sudah habis! Tapi, coba lihat kekuatannya. Prabowo memiliki Partai Gerindra yang setidaknya mengontrol 73 dari 560 kursi di DPR RI. Total bersama KMP, ada 353 kursi. Artinya sudah tergenggam di tangan lebih dari 50% kursi parlemen. Sekali lagi menggenggam kursi parlemen 50+. Tentu  ini jumlah yang cukup  untuk memastikan keunggulan pengambilan keputusan politis parlemen.

Jadi, sebuah babak di MK semacam mengambil Pit Stop. Tempat berhenti selama perjalanan lomba balap mobil formula untuk beristirahat dan sebuah tempat penyegaran. Istirahat sejenak untuk melanjutkan etape berikutnya. Trek etape di Parlemen waktunya panjang dan lebih ramai jadi butuh stamina yang prima. Tugas utama Prabowo adalah meyakinkan Kubu Merah Putih agar tetap solid. Hal ini sudah dikuatkan dengan traktat koalisi permanen yang mereka tandatangani. Namun tidak ada salahnya waspada, betapa Jokowi dan kubunya terus melancarakan rayuan mautnya, beserta iming-iming jabatan di Kabinetnya. Terus berusaha memecah kongsi di KMP.

Bukankah KMP sudah mengecap pengalaman dari koalisi sebelumnya bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni pada 2004 demikian juga yang terjadi pada Pemilu 2009. Padahal di era otonomi ini, wibawa menteri tidak lagi sekuat di era Orba. Jadi lebih baik konsentrasi untuk memenangi setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KMP harus yakin tetap pada jalurnya dan berlindung dari godaan pragmatism. Harus membulatkan tekad untuk mengawal pansus pilpres yang bertujuan menegakkan keadilan dan membongkar kecurangan. Belajar dari kegagalan di MK, Pansus Pilpres harus matang betul. Karena ini penting untuk kelangsungan demokrasi Indonesia, pansus ini akan mengungkap yang belum terungkap di MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jika kemarin dinilai tidak terjadi kecurangan sistemik, maka nanti di Pansus bisa dibuktikan. Pansus Pilpres ini harus didukung dan tidak hanya dipandang sebelah mata demi kepentingan Koalisi Merah Putih saja. Tapi demi kepentingan nasional. Demi penyelenggaraan pilpres yang lebih baik di masa mendatang.

Jadi bersiaplah untuk etape berikutnya, yang pastinya lebih seru dan lebih menegangkan lagi, Rame!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun