Mohon tunggu...
Raaaa
Raaaa Mohon Tunggu... Mahasiswi ilmu Hukum dan freelance

Penikmat matcha, hobi berkebun, menulis dan juga membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata internasional

26 April 2025   12:43 Diperbarui: 26 April 2025   12:39 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhatikan kasus di bawah ini

Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil. Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Ketika barang sudah siap kirim, importir melakukan wanprestasi dengan hanya membayar sebagian dari nilai kontrak yaitu 37.000.000 USD. Tentu saja pengusaha eksportir Indonesia tidak mau rugi dan terima begitu saja, maka ia mengirimkan tagihan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan Korea. Oleh karena itu eksportir Indonesia melakukan gugatan wanprestasi dan menuntut pembayaran melalui pengadilan di Tokyo.

Maka jawablah pertanyaan di bawah ini

1. Berdasarkan analisis saudara menemukan subjek hukum pada kasus di atas

Subjek hukum pada kasus di atas adalah perusahaan eksportir dari Indonesia dan Perusahaan importir dari Korea Selatan

2. Tulis dan analisis apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa HPI? Berikan penjelasan yang kongret?

Analisis kasus

1. Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil.

Hal ini sesuai dengan HPI. Yakni Hukum perdata internasional merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda. Hukum perdata internasional melibatkan peraturan yang mengatasi konflik transaksi internasional, contohnya seperti kontrak antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan ini

2. Tempat berlangsungnya perbuatan hukum, Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Dalam hal ini termasuk titik pertalian sekunder sebagai faktor bagi hakim untuk menentukan hukum yang berlaku.

3. Unsur asing dalam kontrak jual beli disoal, adalah tempat kedudukan penggugat yang berada di indonesia, unsur asingnya adalah kewarganegaraan kedua belah pihak, penggugat berkewarganegaraan indonesia dan tergugat berkewarganegaraan korea selatan

Maka dari itu kasus diatas saya simpulkan sebagai peristiwa hukum perdata internasional, dengan Titik Taut atau Pertalian Primer yang menciptakan persoalan Hukum Perdata Internasional yaitu: 1) kewarganegaraan, 2) domisili (de jure) atau tempat kediaman (de facto), dan 3) tempat kedudukan badan hukum 

Dengan terdapatnya unsur-unsur asing yang menimbulkan isu HPI dalam perkara-perkara wanprestasi, maka penyelesaian perkara-perkara tersebut layak mempertimbangkan kaidah Hukum Perdata Internasional.

3. 

Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”),  pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.

dalam hal tidak ada pilihan hukum yang ditentukan dalam perjanjian, ada beberapa teori pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional yang bisa dipakai:

1. Teori Lex Loci Contractus , suatu kontrak ditentukan oleh hukum di mana tempat kontrak itu dibuat, di mana ia diciptakan, dilahirkan.

2. Teori Lex loci Solutionis , pilihan hukum ditentukan dari tempat di mana kontrak tersebut dilaksanakan. Teori ini digunakan untuk menentukan akibat-akibat hukum dari suatu perjanjian.

3. Teori proper law of the contract , pilihan hukum ditentukan dari “intention of the parties”. Jadi, dilihat maksud dari para pihak, hukum mana yang akan diaplikasikan.

4. the most characteristic connection, pilihan hukum didasarkan pada hukum negara mana yang memperlihatkan “the most characteristic connection”. Jadi, dicari apa yang menjadi “center of gravity” dari kontrak tersebut

4. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional

• Yurisdiksi: Yurisdiksi merujuk pada kekuasaan suatu negara untuk memutuskan perselisihan hukum yang melibatkan individu atau badan hukum di negara tersebut. Yurisdiksi dalam konteks Hukum Perdata Internasional dapat bersifat nasional (berdasarkan hukum negara) atau internasional (berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara negara-negara).

• Kontrak Internasional: Hukum Perdata Internasional mengatur pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan kontrak internasional antara pihak dari negara yang berbeda. Ini mencakup penentuan hukum yang berlaku dalam kontrak, resolusi sengketa, dan pemenuhan kewajiban kontrak.

• Tanggung Jawab Sipil: Hukum Perdata Internasional mengatur tanggung jawab sipil antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Ini mencakup pertanggungjawaban dalam hal gugatan perdata, ganti rugi, dan pemulihan kerugian.

• Kepemilikan Properti: Aspek kepemilikan properti dalam konteks internasional juga diatur oleh Hukum Perdata Internasional. Hal ini meliputi peraturan mengenai pembelian, transfer, dan perlindungan hak atas properti di negara lain.

• Penyelesaian Sengketa: Hukum Perdata Internasional mencakup aspek penyelesaian sengketa antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Ini termasuk arbitrase internasional, forum pengadilan internasional, dan pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri.

Menurut pendapat saya jika dilihat dari aspek HPI kasus di soal akan lebih relevan jika diselesaikan melalui hukum di negara tempat perjanjian kontrak tersebut dibuat yakni indonesia.

Pasal 59 RUU HPI menyebutkan bahwa: “Pengadilan Indonesia memiliki yurisdiksi internasional atas suatu perkara HPI dalam hal; a. pihak tergugat dalam perkara adalah warga negara Indonesia atau berkediaman sehari-hari di wilayah Indonesia; b. pihak tergugat mempunyai perjanjian dengan warga negara Indonesia, badan usaha atau badan hukum Indonesia atau orang yang bertempat kediaman sehari-hari di Indonesia; c. pihak tergugat memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia; objek perkara berdasarkan kualifikasi hukum Indonesia merupakan benda tetap, benda bergerak atau benda lain yang terleat atau terdaftar di Indonesia; e. para pihak dalam perkara telah secara tegas bersepakat, sebelum atau pada saat timbulnya sengketa memilih Pengadilan Indonesia sebagai forum penyelesaian perkara; f. tempat pelaksanaan suatu perjanjian ada di wilayah Indonesia; g. tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum di Indonesia; h. tempat terbitnya kerugian akibat perbuatan melanggar hukum adalah di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, namun pihak yang dirugikan merupakan warga negara Indonesia; dan/atau i. pihak yang berperkara dan/atau objek perkara mempunyai kaitan paling nyata dan substansial dengan Indonesia”.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun