Maka dari itu kasus diatas saya simpulkan sebagai peristiwa hukum perdata internasional, dengan Titik Taut atau Pertalian Primer yang menciptakan persoalan Hukum Perdata Internasional yaitu: 1) kewarganegaraan, 2) domisili (de jure) atau tempat kediaman (de facto), dan 3) tempat kedudukan badan hukum
Dengan terdapatnya unsur-unsur asing yang menimbulkan isu HPI dalam perkara-perkara wanprestasi, maka penyelesaian perkara-perkara tersebut layak mempertimbangkan kaidah Hukum Perdata Internasional.
3.
Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”), pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
dalam hal tidak ada pilihan hukum yang ditentukan dalam perjanjian, ada beberapa teori pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional yang bisa dipakai:
1. Teori Lex Loci Contractus , suatu kontrak ditentukan oleh hukum di mana tempat kontrak itu dibuat, di mana ia diciptakan, dilahirkan.
2. Teori Lex loci Solutionis , pilihan hukum ditentukan dari tempat di mana kontrak tersebut dilaksanakan. Teori ini digunakan untuk menentukan akibat-akibat hukum dari suatu perjanjian.
3. Teori proper law of the contract , pilihan hukum ditentukan dari “intention of the parties”. Jadi, dilihat maksud dari para pihak, hukum mana yang akan diaplikasikan.
4. the most characteristic connection, pilihan hukum didasarkan pada hukum negara mana yang memperlihatkan “the most characteristic connection”. Jadi, dicari apa yang menjadi “center of gravity” dari kontrak tersebut
4. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional
• Yurisdiksi: Yurisdiksi merujuk pada kekuasaan suatu negara untuk memutuskan perselisihan hukum yang melibatkan individu atau badan hukum di negara tersebut. Yurisdiksi dalam konteks Hukum Perdata Internasional dapat bersifat nasional (berdasarkan hukum negara) atau internasional (berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara negara-negara).