Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Implementasi Pemenuhan Hak atas Kesehatan Sejak dalam Kandungan

16 November 2022   20:43 Diperbarui: 17 November 2022   04:10 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang ibu hamil| Dok tonefotografia via parapuan.co

Program triple eliminasi sebagai deteksi awal

Deteksi awal atau skrining saat awal kehamilan diupayakan melalui sebuah program yang disebut dengan Triple Eliminasi. Triple eliminasi ialah program oleh pemerintah untuk melakukan eliminasi infeksi pada tiga penyakit yang dapat menular langsung dari ibu ke anak, yakni infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B. 

Pemeriksaan biasanya dilakukan di Puskesmas pada kunjungan ANC (antenatal care) yang pertama. Idealnya dilakukan sebelum usia kehamilan 20 minggu. 

Jika ibu hamil datang pada usia kehamilan di atas 20 minggu, triple eliminasi harus dilakukan segera dan tindak lanjut berupa pengobatan harus dilakukan secepat mungkin.

Program triple eliminasi sangat penting untuk dilakukan kepada seluruh ibu seluruh hamil dikarenakan deteksi dini terhadap infeksi pada tiga penyakit tersebut dapat menyelamatkan nyawa ibu dan anak. 

Begitu penting mengingat infeksi-infeksi tersebut dapat mengakibatkan kecacatan, morbiditas, ataupun hingga mortalitas baik pada ibu maupun janin.

Strategi eliminasi penularan

Triple eliminasi ditargetkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mencapai angka zero pada tahun 2030 sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2017. 

Untuk mencapai angka zero tersebut pemerintah telah menetapkan lima strategi eliminasi penularan, penetapan peta jalan, hingga intensifikasi kegiatan eliminasi penularan. 

Pada pasal 4 dalam Permenkes ini, disebutkan bahwa salah satu strategi ialah peningkatan penyediaan sumber daya di bidang kesehatan. Sumber daya dalam pasal ini dapat dimaknai sebagai sumber daya manusia hingga sumber daya alat/bahan kesehatan. 

Menyoal implementasi program triple eliminasi, diperlukan sebuah penelitian atau studi mengenai pelaksanaan triple eliminasi di seluruh daerah di Indonesia. Apakah kelima strategi yang ditetapkan pada Permenkes di atas yakni Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 dieksekusi dengan baik ataukah hanya strategi yang tertulis di atas kertas belaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun