Mohon tunggu...
Arfian SyafaHidayat
Arfian SyafaHidayat Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Sebelas Maret

seorang mahasiswa penulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Sudah Mengakar, Apa Tindakan Kita?

31 Oktober 2023   16:18 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:18 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa lalu, sebelum Reformasi yaitu masa dimana konstitusi menjadi alat untuk melaksanakan kekuasaan bukan untuk pengontrol kekuasaan. Kebebasan pers pada masa itu dibatasi oleh kekuasaan besar yang disebut kekuasaan otoriter, sehingga kekuasaan tersebut semakin

meluas tanpa dilakukan kontrol berupa transparansi. Selain itu, adanya ruang besar bagi ABRI untuk mendominasi dalam pemeritahan terutama dalam bidang sosial-politik atau yang lebih dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Karena inilah terbuka ruang selebar-lebarnya yang menjadi celah bagi para politis

pada masa itu untuk mengeksploitasi negara dengan sebanyak banyaknya, sehingga melahirkan sistem negara yang koruptif. Korupsi pada masa itu bisa di bilang sangat terorganisir dan sistematis, hal ini dapat terlihat dengan tidak adanya kasus korupsi yang muncul, berbeda dengan sekarang dengan diberitakannya secara terang-terangan bahkan pada masa itu belum terdapat regulasi yang mengatur tindakan korupsi. Korupsi pada saat itu sangat rapi dengan terkesan ditutupi adanya pembangunan yang berkesinambungan dan secara besar-besaran, memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Penyebab lain dari tindakan korupsi yang ada di Indonesia salah satunya adalah karena adanya banyak administrasi dalam pemerintahan yang tidal transparan oleh orang yang memiliki jabatan maupun wewenang. Selain itu, korupsi di Indonesia juga terjadi karena adanya peluang tindakan akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah. Korupsi yang ada di Indonesia menjadi masalah yang penting karena berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan politik di Indonesia.

Pemberantasan korupsi adalah tujuan penting dan kompleks. Membasmi korupsi sepenuhnya bisa sangat sulit, namun upaya dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat korupsi dan memitigasi dampaknya. Belajar dari negara tetangga yang rendah akan kasus korupsi, Singapura mempunyai badan khusus bernama CPIB. Penuntut umum dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melaksanakan penyidikan terhadap setiap delik berdasarkan hukum tertulis, semua atau setiap wewenang yang berkaitan dengan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan Criminal Prosedure Code. Kewenangan inilah yang tidak didapati oleh badan anti korupsi di negara lain, karena dengan demikian CPIB Singapura dapat menyidik semua delik termasuk yang tidak masuk sebagai delik korupsi, asalkan dengan perintah Penuntut Umum (Pasal 19 Prevention of Corruption Act). CPIB Singapura disebut sebagai model investigatif. Karakteristik CPIB tergolong unik karena ukurannya cukup kecil yang menekankan pada fungsi investigatif serta arah pemberantasan disesuaikan dengan kebijakan besar pemerintah. Namun, tidak serta merta apa yang ada pada Negara Singapura dapat secara menyeluruh diterapkan di Indonesia. Melihat luas negara dan banyaknya masyarakat Indonesia berbeda dengan kondisi Negara Singapuran. Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat di ambil untuk mengatasi kasus korupsi di Indonesia, antara lain:

1. Penguatan Hukum dan Penegakan Hukum: Membuat undang-undang yang ketat dan efektif untuk melawan korupsi, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.


2. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan dan sektor swasta, serta mempromosikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

3. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pendidikan masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.

4. Sistem Pengaduan dan Perlindungan: Membangun sistem yang memungkinkan individu melaporkan tindakan korupsi tanpa takut represalias.

5. Reformasi Birokrasi: Membuat birokrasi yang lebih efisien dan transparan, serta mengurangi peluang untuk korupsi.

6. Partisipasi Masyarakat Sipil: Mendorong peran masyarakat sipil dalam memantau pemerintah dan bisnis, serta berperan aktif dalam memerangi korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun