Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korupsi Sudah Mengakar, Apa Tindakan Kita?

31 Oktober 2023   16:18 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:18 164 0
Korupsi berasal dari bahasa Latin “Corruptio” atau “Corruptus”, yang

kemudian diadopsi oleh di Inggris dan Perancis “Corruption” serta Belanda “Corruptie”, dan kemudian digunakan dalam bahasa Indonesia “Korupsi”. Secara bahasa korupsi berarti : kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Dalam kaidah bahasa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai : “perbuatan yang buruk seperti : penggelapan uang, penerimaan

uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia

“korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara

untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


Tentang korupsi di Indonesia, ini adalah masalah serius yang telah lama ada. Banyak orang di Indonesia dan di seluruh dunia prihatin dengan tingginya tingkat korupsi di berbagai sektor, termasuk pemerintah, bisnis, dan lembaga lainnya. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Upaya untuk mengatasi korupsi telah dilakukan, tetapi masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan. Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk tahun 2023, Indonesia mendapat kado buruk di awal tahun dengan memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Skor tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya dan merupakan skor terendah Indonesia sejak tahun 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan.  


Korupsi adalah masalah yang dialami oleh setiap negara yang ada di dunia. Dampak dari tindakan korupsi yang akan sangat merugikan negara serta mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi masalah

korupsi. Indonesia adalah negara yang tidak bisa lepas dari masalah korupsi. Korupsi di Indonesia telah mengakar sejak era Orde Lama bahkan ketika masa VOC.

Melihat ke belakang, korupsi di negeri ini sudah mulai sejak jaman kerajaan yaitu dengan adanya penarikan upeti sesuka kemauan raja yang kemudian berlanjut ke masa Penjajahan Belanda lebih tepatnya saat pemerintahan VOC. Pada masa

VOC yang bermula dengan berbagai janji manis untuk kesejahteraan rakyat pribumi dan lambat laun mengarah ke perbudakan yang disebut rodi. Sama seperti masa kerajaan, korupsi pada masa VOC lebih terlihat yaitu dengan dijarahnya sumber daya alam yang seharusnya untuk pribumi, pengenaan pajak sewenang-wenang, perampasan harta benda kaum pribumi, uang yang seharusnya untuk dana kas VOC di nikmati oleh pejabat-pejabat VOC itu sendiri untuk kepentingn pribadi, dan lain

sebagainya, hal inilah yang menjadi benih-benih korupsi modern di negeri ini.

Masa lalu, sebelum Reformasi yaitu masa dimana konstitusi menjadi alat untuk melaksanakan kekuasaan bukan untuk pengontrol kekuasaan. Kebebasan pers pada masa itu dibatasi oleh kekuasaan besar yang disebut kekuasaan otoriter, sehingga kekuasaan tersebut semakin

meluas tanpa dilakukan kontrol berupa transparansi. Selain itu, adanya ruang besar bagi ABRI untuk mendominasi dalam pemeritahan terutama dalam bidang sosial-politik atau yang lebih dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Karena inilah terbuka ruang selebar-lebarnya yang menjadi celah bagi para politis

pada masa itu untuk mengeksploitasi negara dengan sebanyak banyaknya, sehingga melahirkan sistem negara yang koruptif. Korupsi pada masa itu bisa di bilang sangat terorganisir dan sistematis, hal ini dapat terlihat dengan tidak adanya kasus korupsi yang muncul, berbeda dengan sekarang dengan diberitakannya secara terang-terangan bahkan pada masa itu belum terdapat regulasi yang mengatur tindakan korupsi. Korupsi pada saat itu sangat rapi dengan terkesan ditutupi adanya pembangunan yang berkesinambungan dan secara besar-besaran, memberi kesejahteraan bagi masyarakat.



Penyebab lain dari tindakan korupsi yang ada di Indonesia salah satunya adalah karena adanya banyak administrasi dalam pemerintahan yang tidal transparan oleh orang yang memiliki jabatan maupun wewenang. Selain itu, korupsi di Indonesia juga terjadi karena adanya peluang tindakan akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah. Korupsi yang ada di Indonesia menjadi masalah yang penting karena berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan politik di Indonesia.


Pemberantasan korupsi adalah tujuan penting dan kompleks. Membasmi korupsi sepenuhnya bisa sangat sulit, namun upaya dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat korupsi dan memitigasi dampaknya. Belajar dari negara tetangga yang rendah akan kasus korupsi, Singapura mempunyai badan khusus bernama CPIB. Penuntut umum dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melaksanakan penyidikan terhadap setiap delik berdasarkan hukum tertulis, semua atau setiap wewenang yang berkaitan dengan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan Criminal Prosedure Code. Kewenangan inilah yang tidak didapati oleh badan anti korupsi di negara lain, karena dengan demikian CPIB Singapura dapat menyidik semua delik termasuk yang tidak masuk sebagai delik korupsi, asalkan dengan perintah Penuntut Umum (Pasal 19 Prevention of Corruption Act). CPIB Singapura disebut sebagai model investigatif. Karakteristik CPIB tergolong unik karena ukurannya cukup kecil yang menekankan pada fungsi investigatif serta arah pemberantasan disesuaikan dengan kebijakan besar pemerintah. Namun, tidak serta merta apa yang ada pada Negara Singapura dapat secara menyeluruh diterapkan di Indonesia. Melihat luas negara dan banyaknya masyarakat Indonesia berbeda dengan kondisi Negara Singapuran. Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat di ambil untuk mengatasi kasus korupsi di Indonesia, antara lain:



1. Penguatan Hukum dan Penegakan Hukum: Membuat undang-undang yang ketat dan efektif untuk melawan korupsi, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.



2. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pemerintahan dan sektor swasta, serta mempromosikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.



3. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pendidikan masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.



4. Sistem Pengaduan dan Perlindungan: Membangun sistem yang memungkinkan individu melaporkan tindakan korupsi tanpa takut represalias.



5. Reformasi Birokrasi: Membuat birokrasi yang lebih efisien dan transparan, serta mengurangi peluang untuk korupsi.



6. Partisipasi Masyarakat Sipil: Mendorong peran masyarakat sipil dalam memantau pemerintah dan bisnis, serta berperan aktif dalam memerangi korupsi.



7. Kepemimpinan yang Integritas: Menyediakan contoh kepemimpinan yang jujur dan integritas dalam semua sektor masyarakat.



Meskipun menghilangkan korupsi sepenuhnya mungkin akan sangat sulit. Namun, upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan dapat memperbaiki situasi serta membantu mengurangi dampak negatif korupsi pada masyarakat dan ekonomi. Menanggapi perihal sulitnya mengatasi permasalahan korupsi, terus melakukan gerakan anti korupsi harus terus ditanamkan pada diri kita semua. Segala hal yang bisa kita lakukan untuk menghilangkan benih benih kecurangan di masyarakat perlu kita usahakan sampai kapanpun. Mulai dari hal terkecil seperti selalu menanamkan kejujuran, peduli terhadap sesamaa, dan  berani untuk menegur ketika melihat kecurangan depan kita. Sedikit demi sedikit dan dengan bahu membahu kasus korupsi akan sedikit demi sedikit akan berkurang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun