Mohon tunggu...
Arie Frederik
Arie Frederik Mohon Tunggu... Administrasi - Human Expert and Business Leader

Semua hal tentang psikologi dan bisnis, kepemimpinan dan mindset. Apa yang kamu percaya akan menentukan apa yang kamu temukan dan alami.

Selanjutnya

Tutup

Money

Waktu Lembur yang Dianjurkan PP 35 Tahun 2021

27 April 2021   08:10 Diperbarui: 27 April 2021   08:45 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker, tetap mengatur jam lembur bagi karyawan di perusahaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah (Pasal 1 ayat 7).

Dikarenakan pekerjaan lembur ini adalah pekerjaan melebihi jam kerja normal, maka pemerintah mengatur ketentuan jam lembur yang diperbolehkan dan upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan yang melakukan pekerjaan lembur.

Dalam pasal 26 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 UU Ciptaker disebutkan dengan jelas bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 (delapan belas) jam dalam seminggu. Namun tidak semua pekerjaan berhak atas upah lembur.

Dalam pasal 27 ayat (3) pekerjaan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi. Namun pekerjaan ini berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Walaupun demikian dalam PP 35 tahun 2021 ini juga memperbolehkan karyawan menjalani lembur lebih dari 4 jam sehari dengan catatan perusahaan harus memberikan istirahat yang cukup serta makanan dan minuman paling sedikit 1400 kilo kalori. Dan pemberikan makanan dan minuman ini haruslah berbentuk makanan dan minuman, tidak dapat digantikan dengan uang.

Pemerintah menjamin kesehatan dan keberlangsungan kerja bagi karyawan yang harus melakukan pekerjaan lembur. Tentu ini adalah suatu hal positif yang harus disyukuri bagi para pekerja. Lembur adalah sebuah bentuk perlindungan bagi pekerjaan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh karyawan secara langsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun