27 April 2021 08:10Diperbarui: 27 April 2021 08:453412
Sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker, tetap mengatur jam lembur bagi karyawan di perusahaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah (Pasal 1 ayat 7).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.