Untuk itu, reformulasi kebijakan diperlukan dengan Membentuk Peraturan Pemerintah khusus tentang pelatihan kerja wajib berbasis K3, lengkap dengan indikator standar nasional dan akreditasi lembaga pelatihan, Membangun sistem pengawasan terpadu, dengan database pelatihan pekerja yang dapat diakses lintas lembaga: Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga serikat buruh, dan Memberikan insentif kepada perusahaan yang patuh terhadap pelatihan K3, serta sanksi finansial yang tegas kepada pelanggar.
Dalam negara hukum, pelindungan terhadap nyawa dan keselamatan manusia bukan sekadar panggilan moral, melainkan kewajiban konstitusional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini termasuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat.
Dengan menjadikan pelatihan kerja berbasis K3 sebagai instrumen utama perlindungan pekerja, kita tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga mengangkat martabat kerja sebagai pilar kesejahteraan. Regulasi sudah tersedia, yang dibutuhkan kini adalah komitmen politik dan keseriusan implementasi.
Negara tidak boleh menunggu pekerja mati baru bertindak. Negara harus hadir sebelum kecelakaan terjadi, melalui pelatihan, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI