Mohon tunggu...
Cahaya Benardo
Cahaya Benardo Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Hukum Administrasi Negara dalam Mendorong Good Governance pada Pemerintahan Digital

14 Oktober 2025   15:20 Diperbarui: 14 Oktober 2025   15:20 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

Advances in information technology have brought significant changes in government administration towards a digital-based system. This transformation requires the application of the principles of good governance so that public administration is transparent, accountable, and efficient. This study aims to examine the relevance of State Administrative Law (HAN) in supporting the implementation of good governance in digital government. The research method used is a literature study with a descriptive qualitative approach, through analysis of various sources such as books, scientific journals, and relevant laws and regulations. The results show that HAN has a strategic role as a normative foundation that regulates and supervises the implementation of digital government so that it adheres to the principles of justice, legal certainty, and accountability. In addition, HAN serves to ensure that digital innovation in the public sector does not violate the rights of citizens and continues to uphold the values of transparency and efficiency. Thus, the success of good governance in the digital era is highly dependent on the government's ability to adapt administrative law to technological developments without neglecting the basic principles of the rule of law.

 Keywords: State Administrative Law, Good Governance, Digital Government, Bureaucratic Reform, Accountability.

 

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju sistem berbasis digital. Transformasi ini menuntut penerapan prinsip good governance agar administrasi publik berjalan transparan, akuntabel, dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah relevansi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam mendukung penerapan good governance pada pemerintahan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis terhadap berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAN memiliki peran strategis sebagai landasan normatif yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan digital agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Selain itu, HAN berfungsi untuk memastikan inovasi digital dalam sektor publik tidak menyalahi hak-hak warga negara serta tetap menjunjung nilai transparansi dan efisiensi. Dengan demikian, keberhasilan good governance di era digital sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyesuaikan hukum administrasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Good Governance, Pemerintahan Digital, Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas.

Pendahuluan

Kemajuan pesat teknologi informasi telah menciptakan perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan masa kini. Peralihan menuju pemerintahan berbasis digital (digital government) menjadi suatu keharusan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka tersebut, Hukum Administrasi Negara (HAN) memegang peranan penting sebagai dasar hukum yang menjamin agar proses digitalisasi pemerintahan berjalan selaras dengan prinsip-prinsip good governance dan asas-asas negara hukum (rechtstaat).

Green (1995) menyatakan bahwa relevansi merupakan karakteristik suatu dokumen atau informasi yang mampu membantu seseorang dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Dengan kata lain, relevansi menjadi tolok ukur sejauh mana sebuah informasi berguna untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan masalah tertentu.

Sementara itu, Joan M. Reitz menekankan bahwa relevansi adalah kesesuaian informasi dengan kebutuhan pengguna, khususnya dalam proses pencarian data di perpustakaan. Pandangan ini menyoroti pentingnya relevansi sebagai faktor utama dalam memastikan pencarian informasi yang efisien dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun