Mohon tunggu...
Ara AnnisaAlmi
Ara AnnisaAlmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif menulis

Mahasiswa semester 4 dari prodi Ilmu Hukum Universitas Andalas, mempunyai ketertarikan dalam bidang kepenulisan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penemuan Ide dan Hak paten bagi Perusahaan Startup Tanah Air

23 Maret 2022   12:00 Diperbarui: 23 Maret 2022   12:05 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segala aspek kehidupan berkembang pesat di dunia global, tak terkecuali di Indonesia. Perkembangan tersebut memicu terjadinya perubahan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern yang otomatis menuntut masyarakat agar ikut menyongsong globalisasi. Hal ini bisa ditemukan dari maraknya layanan yang serba digital, sebagai contoh bermunculan perusahaan-perusahaan rintisan atau disebut dengan Start-Up. 

Terdapat pula Start-Up yang menamakan dirinya sebagai perusahaan teknologi bidang jasa legal atau dikenal dengan Legal Technology (Legal Tech). Mengutip penjelasan lexology.com, Legal Tech adalah perangkat lunak dan teknologi yang digunakan oleh firma hukum untuk memfasilitasi proses mereka dan meningkatkan efektivitasnya. Biasanya Legal Tech disebut sebagai 'the driver of legal industry' sebab berperan mensukseskan proses transformasi digital. 

Tujuan dari pemanfaatan teknologi Legal Tech ini yakni untuk menyederhanakan operasi, mengoptimalkan alur kerja, dan meningkatkan manajemen pengetahuan dan informasi secara keseluruhan yang ada di firma hukum atau perusahaan terkait. Hingga saat ini tercatat telah ada lebih dari 20 Legal Tech Start-Up di berbagai sektor di Indonesia. 

Umumnya, Legal Tech Startup menawarkan jasa legal baik untuk perorangan maupun korporasi. Dari adanya fenomena ini, maka perlu adanya perlindungan hukuman yang menjamin kepemilikan sebuah ide dari pihak Legal Tech Start-Up sebab penemukan ide atau teknologi baru berhasil seringkali menarik kompetitor menirunya mentah-mentah, seperti penjiplakan ataupun klaim ilegal.

Dalam mencegah terjadinya hal demikian dan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik invensi teknologi, maka keberadaan paten sangatlah penting. Pada dasarnya, paten memberikan perlindungan secara legal terhadap kepemilikan dari teknologi Start-Up yang dapat bernilai bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor baik dari dalam maupun luar negeri, serta mengaktifkan riset kelilmuwan di Indonesia.

Bagi perusahaan Start-Up, mendapatkan perlindungan hukum terhadap kemungkinan penyalahgunaan atau pemalsuan produk yang dimilikinya oleh pihak lain merupakan sesuatu hal yang penting. Sebab dengan mendapatkan perlindungan hukumnya, maka hal tersebut akan berdampak terhadap citra perusahaan dalam ketatnya persaingan bisnis.

Apa yang dimaksud dengan Paten?

Paten menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Jadi, paten merupakan pemberian hak khusus oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (penemuan barunya) di bidang teknologi, salah satu contohnya adalah produk layanan. Produk layanan yang disuguhi masing-masing Start-Up merupakan hasil intelektualitas mendalam sang inventor yang termasuk pada kekayaan intelektual. 

Kekayaan intelektual dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dirampas oleh orang lain, maka dari itu diperlukan sertifikat atau surat paten yang didapatkan setelah pendaftaran paten apalagi ketatnya persaingan yang memancing adanya produk-produk baru berteknologi tinggi. 

Syarat-syarat Paten untuk Start-Up kamu

Untuk bisa mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru atau belum ada sebelumnya, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan secara berulang-ulang. Kemudian tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut ketentuan Pasal 20 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, bahwasanya:

(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. 

(2) Pelaksanaan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ialah sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan paten produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi paten;
  2. Pelaksanaan paten proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi paten; atau
  3. Pelaksanaan paten metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten.

Prosedur Pendaftaran Paten

Barangsiapa yang ingin mengajukan permohonan paten, langkah awalnya yakni melakukan registrasi atau pencatatan pendaftaran pada akun website resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yaitu melalui www.paten.dgip.go.id. 

Kemudian negara akan memberikan paten berdasarkan dari permohonan. Hasil invensi oleh perusahaan Start-Up harus disempurnakan dokumentasi hukumnya melalui permohonan paten yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga paten yang terdaftar di Indonesia sudah pasti tercatat di Kantor Kemenkumham.

Selain itu, permohonan paten juga dapat dilakukan secara online (E-Paten) melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). E-Paten merupakan sebuah aplikasi pengolahan dokumen yang dapat membantu masyarakat untuk membuat dokumen pribadi hingga dokumen perijinan usaha. 

Aplikasi E-Paten dapat diakses melalui website atau smartphone berbasis android. Singkatnya, permohonan lanjutan yang harus dilakukan dalam upaya pendaftaran Paten adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan baik secara elektronik (E-Paten) atau non-elektronik (Pemohon langsung datang ke kantor DJKI atau melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Republik Indonesia).

Selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi data yang diminta ataupun formulir di laman http://www.paten.dgip.go.id/. Yang mana setelah selesai mengisi data tersebut, pemohon akan masuk ke dalam tahap pemeriksaan dokumen yang berakhir dengan pembayaran yang diinformasikan secara resmi oleh pihak Kemenkumham melalui web www.paten.dgip.go.id.

Permasalahan yang Terjadi

Sayangnya, apabila mengutip berita dari Bisnis.tempo.com ditemui kendala, bahwa perusahaan-perusahaan Start-Up yang melakukan inovasi teknologi merasa bahwa regulasi penerbitan hak paten cukup memakan waktu sebab kurang lebih membutuhkan waktu 3-5 tahun. Selain itu juga terdapat biaya besar yang dikeluarkan dalam pembuatan sertifikat paten, diperhitungkan lebih dari Rp.30.000.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kasubdit Sertifikasi Pemeliharaan Mutasi dan Lisensi Kementerian Hukum dan HAM, Erbita Dumada. Beliau mengatakan bahwa penyebab lamanya proses Sertifikasi Hak Paten karena harus memeriksa draft apakah sesuai dengan undang-undang dan juga memastikan bahwa tidak ada pemberian sertifikat ganda ke organisasi paten di luar negeri. 

Walaupun demikian, perwujudan paten ini menjelma perlindungan dalam hal pelayanan masyarakat, juga untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan Start-Up nya. Erik Saropie selaku perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengimbau para pendiri perusahaan rintisan untuk mendaftarkan hak patennya untuk menghindari penjiplakan. Apalagi di tengah perkembangan perusahaan Start-Up kini semakin pesat beserta inovasi-inovasi terhadap produk atau layanan yang dihasilkan. 


Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tedi Kurniawan, "Penerapan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Start-Up di Indonesia", Hukum Bisnis dan Teknologi Informasi, 2020.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun