Mohon tunggu...
Ara AnnisaAlmi
Ara AnnisaAlmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif menulis

Mahasiswa semester 4 dari prodi Ilmu Hukum Universitas Andalas, mempunyai ketertarikan dalam bidang kepenulisan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penemuan Ide dan Hak paten bagi Perusahaan Startup Tanah Air

23 Maret 2022   12:00 Diperbarui: 23 Maret 2022   12:05 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk bisa mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru atau belum ada sebelumnya, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan secara berulang-ulang. Kemudian tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut ketentuan Pasal 20 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, bahwasanya:

(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. 

(2) Pelaksanaan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ialah sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan paten produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi paten;
  2. Pelaksanaan paten proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi paten; atau
  3. Pelaksanaan paten metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten.

Prosedur Pendaftaran Paten

Barangsiapa yang ingin mengajukan permohonan paten, langkah awalnya yakni melakukan registrasi atau pencatatan pendaftaran pada akun website resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yaitu melalui www.paten.dgip.go.id. 

Kemudian negara akan memberikan paten berdasarkan dari permohonan. Hasil invensi oleh perusahaan Start-Up harus disempurnakan dokumentasi hukumnya melalui permohonan paten yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga paten yang terdaftar di Indonesia sudah pasti tercatat di Kantor Kemenkumham.

Selain itu, permohonan paten juga dapat dilakukan secara online (E-Paten) melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). E-Paten merupakan sebuah aplikasi pengolahan dokumen yang dapat membantu masyarakat untuk membuat dokumen pribadi hingga dokumen perijinan usaha. 

Aplikasi E-Paten dapat diakses melalui website atau smartphone berbasis android. Singkatnya, permohonan lanjutan yang harus dilakukan dalam upaya pendaftaran Paten adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan baik secara elektronik (E-Paten) atau non-elektronik (Pemohon langsung datang ke kantor DJKI atau melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Republik Indonesia).

Selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi data yang diminta ataupun formulir di laman http://www.paten.dgip.go.id/. Yang mana setelah selesai mengisi data tersebut, pemohon akan masuk ke dalam tahap pemeriksaan dokumen yang berakhir dengan pembayaran yang diinformasikan secara resmi oleh pihak Kemenkumham melalui web www.paten.dgip.go.id.

Permasalahan yang Terjadi

Sayangnya, apabila mengutip berita dari Bisnis.tempo.com ditemui kendala, bahwa perusahaan-perusahaan Start-Up yang melakukan inovasi teknologi merasa bahwa regulasi penerbitan hak paten cukup memakan waktu sebab kurang lebih membutuhkan waktu 3-5 tahun. Selain itu juga terdapat biaya besar yang dikeluarkan dalam pembuatan sertifikat paten, diperhitungkan lebih dari Rp.30.000.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun