Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kasubdit Sertifikasi Pemeliharaan Mutasi dan Lisensi Kementerian Hukum dan HAM, Erbita Dumada. Beliau mengatakan bahwa penyebab lamanya proses Sertifikasi Hak Paten karena harus memeriksa draft apakah sesuai dengan undang-undang dan juga memastikan bahwa tidak ada pemberian sertifikat ganda ke organisasi paten di luar negeri.Â
Walaupun demikian, perwujudan paten ini menjelma perlindungan dalam hal pelayanan masyarakat, juga untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan Start-Up nya. Erik Saropie selaku perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengimbau para pendiri perusahaan rintisan untuk mendaftarkan hak patennya untuk menghindari penjiplakan. Apalagi di tengah perkembangan perusahaan Start-Up kini semakin pesat beserta inovasi-inovasi terhadap produk atau layanan yang dihasilkan.Â
Referensi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tedi Kurniawan, "Penerapan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Start-Up di Indonesia", Hukum Bisnis dan Teknologi Informasi, 2020.