Mohon tunggu...
Arako
Arako Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Best in citizen journalism K-Award 2019 • Pekerja Teks Komersial • Pawang kucing profesional di kucingdomestik.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Asal Membuat Merek, Pelajaran dari Sengketa Dagang MS Glow Vs PStore

17 Juni 2022   11:11 Diperbarui: 17 Juni 2022   11:23 5213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MS Glow memenangkan Gugatan Sengketa Merek Dagang di PN Medan (sumber gambar via liputan 6)

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, owner MS Glow terkait sengketa merek dagang pada Selasa (14/6) kemarin. Diketahui, istri Gilang Pramana alias Juragan 99 ini beberapa waktu lalu melayangkan gugatan kepada Putra Siregar selaku pemilik merek-merek terdaftar PStore Glow.

Immanuel SH, MA selaku ketua majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, merek-merek terdaftar terdaftar atas nama Putra Siregar selaku Tergugat memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dulu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim telah meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek. Hal ini lantaran Pendaftaran merek tersebut juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MSGlow dan MS Glow For Men yang dinaungi J99 Corp.

Diketahui, Shandy Purnamasari mendaftarkan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022 lalu setelah laporannya ke Bareskrim Polri pada pertengahan Agustus 2021 yang sudah masuk tahap penyidikan dihentikan karena kurangnya bukti. Shandy menggugat Putra Siregar setelah pria tersebut merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow dan PStore Glow Men.

Pihak MS Glow yang diwakili kuasa hukum Amir Burhanuddin dalam keterangan tertulis menyatakan menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Medan. "Ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," kata Amir.

Mengikuti pemberitaan terkait kasus sengketa MS Glow dan PStore Glow ini, saya jadi belajar sesuatu, yakni tidak bisa sembarangan atau asal-asalan dalam membuat sebuah nama merek dagang. Terkadang, hal ini kerap disepelekan dengan dalih ketidaktahuan atau malah kesengajaan.

Padahal, sebuah merek dagang adalah salah satu kekayaan intelektual, terlebih jika sudah didaftarkan untuk mendapat hak-hak perlindungan hukum.

Lalu, bagaimana sebaiknya membuat merek dagang yang baik agar tidak berakhir menjadi sengketa?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara membuat merek dagang yang baik dan menarik.

• Mudah diingat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun