Mohon tunggu...
aqsal fifteen
aqsal fifteen Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa STEI SEBI

Show the best of you, Do what you have to do, and always on right way

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengupas Perdebatan dan Keraguan Masyarakat Mengenai Hukum Transaksi Asuransi Syariah

25 Juni 2019   21:54 Diperbarui: 26 Juni 2019   21:01 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : www.belajarkeuangan.com

          1). Haram, dikarenakan masih terdapat unsur gharar

          2). Halal, dikarenakan unsur gharar dalam transaksi ini sangat ringan dan lebih banyak menimbulkan maslahat daripada mudharatnya

So, menurut saya pribadi asuransi syariah itu halal, seperti yang sudah di kita bahas bahwa DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa, dimana didalam fatwa tersebut juga ada pedoman yang harus ditaati oleh perusahaan asuransi syariah, dimana jika ada peraturan pedoman yang dilanggar dan diabaikan oleh perusahaan dari fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI, maka tidak sepatutnya perusahaan asuransi itu menganut label syariah. 

Jadi, dengan hal ini saya lebih condong ke halal berdasarkan keyakinan hukum menurut fatwa DSN MUI. 

Berkikut pendapat beberapa para pemuka agama di Indonesia mengenai hukum asuransi syariah 

>> Ust. Dr. Khalid Basalamah, MA


 >> Ust. Dr. Oni Syahroni, MA


>> Ust. Abdul Somad, Lc. MA


Untuk Point How, Kalian bisa berpendapat sendiri di kolam komentar ya hehe.. Jadi, Bagaimana kesimpulannya menurut kalian dari bahasan artikel ini?, Apakah kalian lebih condong ke halal atau ke haram?

Wallahu a'lam bisshawab

Ditulis Oleh : Aqsal Fifteen Hapiah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun