Mohon tunggu...
aqsal fifteen
aqsal fifteen Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa STEI SEBI

Show the best of you, Do what you have to do, and always on right way

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengupas Perdebatan dan Keraguan Masyarakat Mengenai Hukum Transaksi Asuransi Syariah

25 Juni 2019   21:54 Diperbarui: 26 Juni 2019   21:01 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : www.belajarkeuangan.com

Sedangkan setelah keluarnya fatwa MUI, sebagian dari mereka masih menganggap itu haram dengan alasan yang paling sering dikemukakan adalah tiga point yang tadi kta bahas di atas. Untuk mendapatkan garis merahnya, mari kita gali lebih dalam lagi ketiga poin diatas dengan bahasan kita dibawah ini.

Pada urutan pertama dalam pembahasan diatas adalah mengenai "unsur maisir (judi) dan gharar (ketidakpastian)". Dalam bagian ini hal yang perlu diketui oleh kalian bahwa dalam asuransi syariah itu tidak ada unsur maisir dan gharar, karena premi yang dibayarkan oleh peserta adalah hibah (Hadiah) dengan niat saling menolong atau menanggung resiko (Ta'awun) peserta lainnya yang dimana uang itu di masukkan di dana peserta (Dana Tabarru') dan jadi hak milik seluruh peserta, bukan jadi hak milik perusahaan. 

Singkatnya, diklaim atau tidaknya dana peserta tadi, tidak mempengaruhi untung-ruginya perusahaan, karena yg diklaim itu murni dana milik peserta, dan ditempatkan terpisah dengan dana milik perusahaan. Jadi "tidak ada" istilah merugikan sebelah pihak, yang mengarah kepada unsur judi.

Seperti yang telah dibahas diatas, bahwa unsur ghrarar pada asuransi syariah adalah ketika kita membayar premi tanpa tahu apa manfaat yang kita terima nilainya sama dengan uang yang kita bayarkan atau tidak. 

Hal ini memang sulit diprediksi, namun sebelum peserta mendaftarkan diri di perusahaan asuransi, peserta ada kewajiban untuk mengisi formulir terdahulu, yang isi nya berupa pertanyaan hal-hal buruk yang biasanya terjadi padanya. Seperti asma, epilepsi, berpotensi longsor dan banjir di tempat tinggalnya karena tidak ada pohon dan saluran irigasi, dsb. 

Dengan di isinya formulir ini oleh peserta, membuat semakin presisi perkiraan perusahaan untuk menarifkan premi yang harus dibayarkan oleh peserta sesuai dari informasi formulir mengenai seberapa berpotensi dan seringnya musibah itu terjadi padanya. Jadi unsur gharar yang ada pada asuransi syariah ini sangat kecil, karena perusahaan sudah semaksimal mungkin menaksirkan premi yang harus dibayar berdasarkan informasi yang didapat.

Kemudian pada urutan kedua ada "unsur riba (bunga bank))". Riba dalam asuransi syariah nyaris tidak ada, karena mereka diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) sehingga mereka bertransaksi menggunakan Bank Syariah, dan bekerja sama dengan perusahaan yang tidak menganut sistem riba. Selain itu, dari praktek nya sendiri asuransi syariah juga tidak ada unsur pinjam meminjam sebagai tujuan utama mendapatkan laba. Jadi Insya Allah di pastikan bebas dari riba. Jadi tidak ada unsur riba dalam asuransi syariah.

Di urutan terakhir ada "unsur mendahului takdir tuhan". Perusahaan asuransi acapkali dianggap mendahului tuhan seakan akan tahu hal buruk apa yang akan terjadi pada setiap orang, dikarenakan perusahaan sering memberi tahu hal buruk yang mungkin dan pasti akan terjadi pada setiap orang, seakan akan perusahaan bisa mengendalikan hal buruk yang suatu saat akan terjadi. 

Sebenarnya tujuan dari perusahaan asransi adalah untuk memberikan layanan berupa tanggungan uang, jikalau suatu saat nanti ada pesertanya yang terkena musibah, dan mengharuskan perusahaan untuk menanggungnya. Jadi, menurut kalian apa hal ini bisa di anggap mendahului takdir tuhan? Untuk bagian yang ini kalian yang menentukannya

3. How?? (Bagaimana nih jadinya..?)

Bagaimana hukum asuransi berdasarkan dari bahasan kita diatas??. Pada bagian ini kita sudah masuk ke kesimpulan, dimana kita akan sedikit menyinggung mengenai apa yang sudah kita bahas diawal. Menurut saya ada 2 hal yang sangat menarik disini untuk kesimpulannya, mengenai hukum berasuransi syariah untuk kalian putuskan sendiri, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun