Mohon tunggu...
aqsal fifteen
aqsal fifteen Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa STEI SEBI

Show the best of you, Do what you have to do, and always on right way

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengupas Perdebatan dan Keraguan Masyarakat Mengenai Hukum Transaksi Asuransi Syariah

25 Juni 2019   21:54 Diperbarui: 26 Juni 2019   21:01 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : @erwin_noekman

Peserta = Pembeli Layanan Asuransi
Kontribusi = Sejumlah uang yang dibayarkan oleh peserta sebagai kewajiban dalam kegiatan asuransi sesuai kesepakatan bersama
Dana Tabarru' = Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta untuk digunakan sesuai dengan mekanisme dan perjanjian dengan pihak pengelola asuransi

  • Asuransi Konvensional

              

Sumber gambar : @erwin_noekman
Sumber gambar : @erwin_noekman

Keterangan :

Tertanggung = Pembeli Layanan Asuransi
Premi = Sejumlah uang yang dibayarkan oleh peserta sebagai kewajiban dalam kegiatan asuransi sesuai kesepakatan bersama
Klaim = Permintaan pembayaran oleh tertanggung atas hak nya dalam ketentuan polis

Nah, jadi bagi kalian yang masih awam atau samar-samar mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah serta mekanisme nya, sekarang sudah mulai paham kan dari penjelasan diatas. Lanjut pada inti point pembahasan diatas, jadi asuransi syariah itu halal, sebabnya adalah karena tidak adanya hal yang diharamkan dalam kegiatan asuransi syariah itu sendiri, dan sudah di jelaskan pula hukum serta tata cara berasuransi dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, jadi fatwa ini menjadi bahan acuan dan tuntunan bagi kalangan yang sedang atau akan menjalakan perusahaan Asuransi Syariah.


Link Download Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi : Klik Disini

Setelah fatwa MUI tentang pedoman asuransi keluar, tidak lama kemudian DSN MUI mengeluarkan lagi beberapa fatwa MUI yang juga membahas terkait aktivitas asuransi. Fatwa-fatwa yang keluar adalah sebagai berkut

  • Fatwa Nomor 39 Tahun 2002 tentang Asuransi Haji
  • Fatwa Nomor 51 Tahun 2006 tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa Nomor 52 Tahun 2006 tentang Wakalah Bil Ujrah pada Asransi Syariah
  • Fatwa Nomor 53 Tahun 2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah

Dengan meluas dan berkembangnya fatwa MUI mengenai asuransi, membuat masyarakat tambah yakin bahwa asuransi syariah itu sesuai dengan ketentuan syariat islam. Namun masih ada saja yang memperdebatkan perihal prektek asuransi ini sampai sekarang

Nah,apakah kalian tahu hal-hal apa saja yang sekiranya diperdebatkan oleh mereka mengenai praktek asuransi itu?. Lets Check This Out..

a. Maisir (Judi) Dan Gharar (Ketidakpastian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun