Mohon tunggu...
Aqilah Nurfanisa
Aqilah Nurfanisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sebenarnya, Apa Itu Pemanis Buatan? Yuk, Berkenalan Lebih Jauh dengan Pemanis Buatan

14 Desember 2022   20:55 Diperbarui: 14 Desember 2022   21:27 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan baik secara langsung atau tidak langsung.

  • BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan/meningkatkan nilai gizi."

    1. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan".

    2. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa "Untuk pangan yang mengandung BTP, pada label wajib dicantumkan golongan BTP"

    Pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan juga membahas beberapa peraturan umum terkait BTP, namun ada juga yang membahas secara khusus mengenai penambahan pemanis pada pangan, berikut pasal-pasalnya :

    1. Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa "BTP dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dimana BTP yang digunakan secara campuran berasal dari golongan yang sama dengan penjumlahan hasil bagi masing-masing BTP dengan batas maksimal penggunaannya tidak boleh lebih dari 1".

    2. Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa "Penggunaan BTP dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. Sertifikat tersebut harus diterbitkan dari laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi nasional. Namun, untuk jenis BTP yang tidak dapat dianalisis penggunaannya dihitung berdasarkan penambahan BTP yang digunakan dalam pangan".

    3. Pasal 12 menyatakan bahwa "Penggunaan Pemanis dapat berupa table-top sweetener yang hanya boleh dikemas dalam kemasan sekali pakai yang setara dengan 5-10 gram gula (sukrosa)".

    4. Pasal 13 menyatakan bahwa "Pemanis buatan tidak dapat digunakan pada produk pangan khusus bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui".

    5. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa "Batas maksimal pemanis jenis glikosida steviol dihitung sebagai ekivalen steviol".

    Written by Aqilah Nurfanisa, Hilal Hanifiah, and Muhammad Hafidz Alfikri (College student of Institut Teknologi Sumatera) 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Healthy Selengkapnya
    Lihat Healthy Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun