Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial

17 Januari 2023   10:32 Diperbarui: 17 Januari 2023   10:44 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pembahasan Substansi dan Menyepakati Naskah Kerjasama

4. Pelaporan Kerjasama kepada satker instansi terkait ; DLH dan Dit KL

Integrated Area Development ( IAD ) 

1. Sosialisasi IAD berbasis PS

2. Menetukan Tema, Lokasi dan Delianisasi IAD

3. Menyusun Rencana Aksi


4. Penetapan IAD

Rambu dan beberapa point yang di utamakan dalam Kemitraan Lingkungan

1. Tidak Boleh merusak Ekosistem Gambut

2. Tidak boleh membakar Lokasi Gambut

3. Tidak Boleh Menanam Sawit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun