Mohon tunggu...
Aprilia Saputri
Aprilia Saputri Mohon Tunggu... Lainnya - PPNP

Let's Get It

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di CV.X

21 Januari 2021   18:41 Diperbarui: 21 Januari 2021   18:53 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di dalam dunia kerja, alangkah baiknya perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya karena K3 sangat penting untuk menjaga anggota tubuh dari kecelakaan yang terjadi baik itu disengaja atau tidak disengaja. Keselamatan dam kesehatan kerja mempunyai banyak pengaruh terhadap kecelakaan, apabila karyawan mematuhi standar kerja maka hal-hal negatif tidak akan terjadi pada diri karyawan.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik dan tempat kerja tersebut. keselamatan adalah kondisi aman seseorang dalam melakukan pekerjaan. Kondisi aman tersebut bisa berasal dari internal maupun eksternal. Lingkungan internal adalah kemampuan seseorang dalam menjaga dirinya, dan lingkungan eksternal adalah bahaya yang terjadi dari luar (Munandar,et.al.,2014). Keselamatan kerja merupakan salah satu cara untuk melindungi karyawan dari bahaya atau ancaman kecelakaan kerja selama bekerja. Keselamatan kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung pencapaian suatu pekerjaan.

Terjadinya kecelakaan atau penyakit kerja dan dapat berakibat kematian, atau karyawan bisa mengalami cacat atau sakit untuk sementara dan tidak bisa bekerja, maka karyawan yang bersangkutan tidak mampu lagi bekerja dengan baik atau tingkat produktivitas kerjanya akan mengalami penurunan dibanding waktu sehat. Oleh karena itu perlu sistem pemberian kompensasi akibat kecelakaan dan penyakit kerja, karena itu akan menumbuhkan semangat kerja untuk meningkatkan kinerja karyawan.

Kinerja merupakan tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan dalam periode tertentu didalam melaksanakan tugas dibanding dengan berbagai kemungkinan seperti standart hasil kerja, target, sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama. Hal ini dapat tercapai apabila perusahaan selalu memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena hal ini akan dapat meningkatkan kinerja karyawan. Perhatian terhadap kesehatan pekerjaan pada mulanya lebih menekankan pada masalah keselamatan kerja yaitu perlindungan pekerjaan mulai dari kerugian atau luka yang disebabkan oleh kecelakaan berkaitan dengan kerja. Kemudian seiring dengan perkembangan industri, perusahaan mulai memperhatikan kesehatan pekerja dalam arti luas yaitu terbebasnya pekerjaan dari kesakitan fisik maupun psikis (Mondy dan Noe III, 2005).

Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera. Dengan K3 akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan. Syarat-syarat keselamatan kerja yang ditunjukkan untuk: mencegah dan mengurangi kecelakaan, kebakaran, mencegah dan mengurangi peledakan, kesempatan, atau jalan menyelamatkan diri, memberi pertolongan pada kecelakaan, memberi alat-alat perlindungan diri, mencegah dan mengendalikan timbul dan meluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin cuaca, sinar dan radiasi, suara dan getaran, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, dan suhu dan kelembaban yang baik (Prasetyo,et.al.,2016).

Kesehatan dan keselamatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani ataupun rohani tenaga kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pola meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan sehat seseorang baik itu jasmani atau rohani dan keselamatan kerja merupakan suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatannya pada saat bekerja  baik itu menggunakan mesin maupun manual. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung dengan sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja dapat ditingkatkan.

Beberapa alasan pentingnya mematuhi dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu agar perusahaan sadar akan keselamatan dan kesehatan kerja karena biaya kecelakaan dapat berjumlah sangat besar bagi perusahaan (Sunyoto, 2012). Secara moral, manusia memiliki hak untuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Alasan ekonomi akan banyak dialami oleh perusahaan karena mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Kebanyakan perusahaan membebankan kerugian kecelakaan kerja yang dialami karyawan kepada pihak asuransi. Kerugian tersebut bukan hanya berkaitan dengan biaya pengobatan dan pertanggungan lainnya, tetapi banyak faktor lain yang menjadi perhitungan akibat kecelakaan kerja yang diderita pekerja (Wilson Bangun, 2012).
Ada banyak faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja diantaranya adalah; kelengkapan peralatan kerja, semakin lengkap peralatan kerja yang dimiliki maka keselamatan kerja akan terlindungi; kualitas peralatan kerja, kualitas dari keselamatan kerja akan mempengaruhi keselamatan kerja itu sendiri. Makin berkualitas perlengkapan keselamatan kerja, maka keselamatan kerja karyawan akan terjamin. Agar kualitas perlengkapan kerja terjamin maka diperlukan pemeliharaan perlengkapan terus-menerus; kedisiplinan karyawan, kedisplinan disini berkaitan dengan perilaku karyawan dalam menggunakan perlengkapan kerja. Karyawan yang kurang disiplin  dalam menggunakan perlengkapan keselamatan kerja maka keselamatan kerjanya kurang terjamin. Artinya resiko kecelakaan kerja makin besar dan akan sering terjadi; ketegasan pemimpin, ketegasan pemimpin sangat diperlukan untuk mengawasi dan menindak karyawannya yang melanggar ketentuan dan standar kerja; semangat kerja, artinya dengan peralatan keselamatan kerja yang lengkap baik dan sempurna akan memberikan semangat kerja yang tinggi pada karyawan; pengawasan, setiap karyawan harus diawasi dalam menggunakan peralatan keselamatan kerja, pengawasan dapat dilakukan dengan menggunakan alat seperti CCTV ditempat-tempat tertentu; umur alat kerja, umur dari peralatan kerja juga akan mempengaruhi keselamatan karyawan, peralatan kerja yang sudah melewati umur ekonomis akan membahayakan keselamatan kerja karyawan. Oleh karena itu peralatan yang sudah lewat umur ekonomisnya harus diganti dengan yang baru meskipun masih kelihatan baik (Kasmir, 2016).

Upaya pencegahan kecelakaan kerja adalah suatu bagian dari fungsi pemeliharaan karyawan yang merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Kondisi fisik karyawan dapat terganggu akibat penyakit, ketegangan dan tekanan sama seperti ketidaknyamanan saat bekerja. Suatu hal yang penting dan sebagai salah satu kewajiban perusahaan untuk menaruh perhatian atas kesehatan karyawannya baik kesehatan fisik maupun mental untuk alasan ekonomi dan kemanusiaan (Wilson Bangun, 2012).

Herbert William Heinrich adalah salah satu pionir dalam dunia kesehatan kerja. Salah satu karyanya yang dikenal adalah Piramida Heinrich, piramida heinrich adalah salah satu topik yang dikenal dikalangan para praktisi K3. Dalam bukunya yang berjudul Industrial Accident Prevention; A Scientific Approach menyatakan bahwa ketika di suatu organisasi industri ada 1 kecelakaan yang menyebabkan kecederaan besar (major injury), akan ada 29 kecelakaan yang akan menyebabkan kecederaan ringan (minor injury, dan akan ada 300 kecelakaan yang tidak mnyebabkan kecederaan (nearmiss).
Thomas R.Krause memunculkan sebuah ide yang menyebutkan bahwa piramida kecelakaan heinrich tidak sepenuhya benar dengan alasan bahwa masih banyak kecelakaan kerja berat atau fatal yang tidak hilang meskipun kita telah mencoba sekuat tenaga untuk mengurangi kejadian nearmiss yang ada. Krause menyebutkan bahwa dalam 300 contoh kecelakaan, terdapat 64 kecelakaan yang berpotensi menyebabkan luka serius atau kematian (serious injuries & fatalities/SIF) artinya, sekitar 21% dari seluruh kecelakaan yang ada berpotensi menyebabkan luka serius dan kematian apabila tidak kita kendalikan serta tidak semua pengendalian kecelakaan dapat mencegah kasus-kasus kematian serta luka serius. Kecelakaan yang mengakibatkan luka serius atau kematian SIF ini sangat dipengaruhi oleh adanya prekusor. Menurut krause, prekusor adalah sebuah resiko tinggi yang tidak termitigasi dan memungkinkan terjadinya kecelakaan dengan luka serius dan kematian. Contoh dari prekusor adalah sebuah prosedur yang tidak dapat dipraktekkan dan tidak dimengerti karena adanya penghentian arus listrik yang mendadak.

Melalui pandangan yang baru ini, krause menyimpulkan bahwa tidak semua kecelakaan kecil akan berakibat ke kecelakaan yang besar. Hanya kecelakaan dengan prekusor lah yang kemungkinan besar akan muncul kecelakaan dengan luka serius ataupun kematian sehingga pekerja harus benar-benar memperhatikan semua kecelakaan yang ada agar prekusor yang telah ada bisa dimitigasi dengan baik.

Ada 5 langkah yang diusulkan oleh krause untuk menerapkan paradigma yang baru ini: Mengedukasikan tempat kerja tentang pentingnya paradigma yang baru, Menghitung besaran kecelakaan kerja  dengan luka serius dan kematian kemudian dibagi dengan jumlah jam kerja, Mengintegrasi temuan hasil studi kecelakaan kerja luka serius dan kematian dengan sistem keselamatan kerja yang ada sekarang, Mengembangkan mekanisme untuk identifikasi kedepan dan pencegahan kecelakaan kerja luka serius dan kematian, Mengembangkan dan memvalidasi strategi intervensi.
CV.X merupakan pabrik pembuat roti dan frozen food, para karyawan yang bekerja di CV.X banyak memiliki resiko kecelakaan kerja karena alat dan mesin yang digunakan memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Salah satu faktor bahaya dari pekerjaan ini ialah faktor fisik dimana karyawan kebanyakan berhadapan dengan listrik saat menggunakan mesin dan hal ini dapat membahayakan keselamatan karyawan. Contohnya pada divisi pengolahan daging dan sosis, ketika salah satu karyawan mencolokkan kabel pada stop kontak dengan tangan basah yang tentu saja keadaaan ini bisa menyebabkan karyawan tersebut terkena sengatan listrik. Keadaan yang sama terjadi ketika karyawan sedang menggiling daging menggunakan grinder tanpa menggunakan sarung tangan elastis kemudian bersentuhan dengan mesin grinder yang dialiri listrik sontak saja tangan karyawan tersebut terkena sengatan listrik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun