Mohon tunggu...
Lisa Aprilia Gusreyna
Lisa Aprilia Gusreyna Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Pembelajar Ilmu Hukum. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Hukum dan Terwujudnya Suatu Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

9 Januari 2021   09:46 Diperbarui: 29 Januari 2021   06:46 1937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membangun Kesadaran Hukum

Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makluk ciptaan Tuhan lainnya. Keadilan harus terwujud di semua lingkup kehidupan, dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan, karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.

Sangat menusuk hati kecil saya, ketika media terutama pengguna media sosial Twitter sering memberitakan konflik antar warga. Dihadapan mata terlihat pengendara roda dua ugal-ugalan begitu lihai dijalanan tanpa menggunakan helm. Ada juga tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, perkelahian, demo yang dilakukan mahasiswa juga pelajar,pembunuhan demi membela satu pihak, pencurian, pelaku dan pengedar narkoba. Hingga aksi kriminal lainnya seperti penculikan anak dan organ tubuh (Human Trafficking) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Hal-hal tersebut diatas bisa saya katakan akan sangat berpengaruh terhadap rusaknya tatanan rasa keadilan didalam masyarakat oleh karena itu perlu dan sangat penting untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Kesadaran hukum (legal awareness) adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, sesuatu yang timbul dari dalam hati melalui penjiwaan dan sikap batin terhadap apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Salah satu indikator mengenai tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat, adalah pengetahuan terhadap hukum. Sebagai mahkluk beragama tentu memahami ajaran agamanya. Setiap ajaran agama adalah bentuk dari hukum Tuhan. Dalam agama islam disebut Taqwa. Taqwa diartikan sebagai sikap menjalankan segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua agama tentunya mengajarkan konsep ‘Ketaqwaan’ terhadap ketuhanan. Sehingga hukum positif secara penjiwaan dan melalui hati harus diartikan sebagai hukum Tuhan juga, dengan demikian ketaqwaan dan kepatuhan dapat menjadi pondasi bagi terbentuknya kesadaran hukum.

Dalam kondisi tersebut, eksistensi hukum sebagai sosial kontrol akan menemukan momentumnya. Realitas hukum menjadi lebih baik karena setiap individu melalui penyerapan akan dan perenungan hati mampu menyadari bahwa setiap perilaku kehidupannya maupun institusi tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, dan wajib dipatuhi sepenuhnya.

Sekiranya, esensi ‘Taqwa’ bagi umat beragama harus diaplikasikan melalui ketaatan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagai wujud keterwakilan Tuhan dalam kehidupan berbangsa, niscahya akan mampu menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang berkarakter. Melihat paradigma pembangunan terus mengalami suatu perubahan ke arah yang lebih baik dengan menerapkan konsep pembangunan masyarakat (community development). penerapan konsep perencanaan partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin peran masyarakat.

Salah satu faktor tercapainya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah dengan membentuk masyarakat yang berbudaya hukum. Budaya hukum masyarakat harus dibangun paralel dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Kesadaran hukum, tentu menjadi hal yang penting dan harus ditingkatkan. Peningkatannya dengan mempelajari pengetahuan tentang hukum secara umum. Baik terhadap peraturan yang tertulis (terkodifikasi), maupun peraturan-peraturan yang tidak terkodifikasi (Hukum Adat).

Dalam pelaksanaan hukum (law enforecement or law in action) oleh institut penegak hukum harus dimaksimalkan. Begitu juga dengan pentingnya pemberian pengetahuan tentang hukum, bantuan hukum dan penanaman nilai-nilai budaya hukum sebagai pembentukan moral, serta peningkatan kualitas maupun non formal. Semua hal tersebut diatas adalah tanggung jawab Negara dan Negara wajib hadir dalam mewujudkan dan menciptakan kesadaran hukum dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut saya adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sehingga pada akhirnya penegakan prinsip-prinsip negara hukum bisa berjalan dengan baik dan benar, yaitu: (1) Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan; (2) Melakukan pembaharuan hukum; (3) Proses hukum tidak boleh didasarkan pada motivasi politik; (4) Menjunjung tinggi HAM serta tidak diskriminatif; serta (5) Melakukan pembenahan dalam rangka memperkuat institusi pemerintahan yang menghadirkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.

Esensinya adalah kemampuan memberikan pemahaman tentang hukum dapat mengembangkan sikap yang secara substansial sadar akan hukum. Karena Dosen saya Bapak Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H saat mengajarkan PIH pernah berkata “Masyarakat Indonesia ini lebih dominan patuh karena takut bukan patuh karena sadar”. Sehingga outputnya bisa membedakan mana yang bisa diperbuat dan mana yang tidak bisa diperbuat. Inilah mengapa kemajuan suatu bangsa menurut saya bisa dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan tingkat kepatuhan masyarakatnya terhadap hukum itu sendiri. Jika tingkat kesadaran hukum penduduk suatu Negara meningkat, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang dengan sendirinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai.

Bantuan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun