Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kesadaran Hukum dan Terwujudnya Suatu Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

9 Januari 2021   09:46 Diperbarui: 29 Januari 2021   06:46 1937 6
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan, dimana di dalamnya tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Oleh karena itu maka Negara Hukum Indonesia memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun