4. mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
5. kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah;
6. pemilihan umum;
7. pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan;
8. perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung;
9. pembentukan Mahkamah Konstitusi; dan
10. pembentukan Komisi Yudisial.
Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan dan perubahan 2 bab. Perubahan mendasar meliputi 12 hal, yaitu ;
1. perubahan susunan MPR menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum;
2. melengkapi aturan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
3. pelaksana tugas kepresidenan;