Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dinamika dan Prinsip-prinsip Negara Presidensil serta Pembuktian bahwa MPR Bersifat Becomeral

7 November 2017   20:44 Diperbarui: 7 November 2017   21:18 1904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dinamika Ketatanegaraan Setelah Perubahan Undang -- Undang 1945

Dinamika Ketatanegaraan setelah perubahan Undang -- Undang 1945 dan Prinsip -- Prinsip Negara Presidensil, terlihat jelas setelah adanya perubahan Undang -- Undang Dasar 1945, dengan tidak merubah pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 dan tetap mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ).  Serta penjelasan yang bersifat hal -- hal Normatif dimasukan kedalam beberapa pasal, dan dilakukan secara adendum.  Yang antara lain dapat terlihat dari ;

1. Pengaturan Kekuasaan Presiden

2. ( Penguatan Fungsi Legislatif )

3. Pemberdayaan pemerintahan daerah

4. Pengaturan Hak Asasi Manusia

5. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung 

6. ( MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara )

7. Pembentukan DPD

8. Pembentukan MK dan Komisi Yudisial

9. Pengaturan mengenai BPK

10.Pemurnian system presidensial

11.Penyempurnaan rumusan pendidikan

12.Peniadaan DPA

13. ( Penegasan keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD )

Membuktikan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) itu tersekat -- sekat  dan/atau terpisah pisah  ( Becomeral ) Dilihat secara kuantitatif dan kualitatif perubahan yang dilakukan dalam sidang MPR sangat banyak dan mendasar sehingga Undang-Undang Dasar aslinya tidak dikenali lagi karena secara prinsipil sudah berubah sama sekali. 

Dapat dikatakan bahwa melalui 4 kali amandemen tersebut MPR sesungguhnya telah membentuk Undang-Undang Dasar baru dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, berdasarkan hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara disertai prinsip check and balances, perluasan jaminan hak asasi manusia dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukannya tanpa masalah.

Terdapat sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi Undang-Undang Dasar pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Akibatnya setelah lebih dari 10 tahun perubahan Undang-Undang Dasar praktek penyelenggaraan negara kita masih jauh dari harapan, karena kegamangan aturan dasar dalam bernegara maupun karena budaya birokrasi kita belum banyak berubah. 

Masih diperlukan waktu dan upaya yang lebih serius serta konsisten untuk bergerak dari perubahan konstitusi ke perubahan budaya masyarakat. Untuk itu penyemaian dan pemupukan spirit konstitusionalisme diberbagai lapisan masyarakat merupakan suatu keharusan disertai keteladanan dari para pemimpin.

Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu (1) pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR; dan (2) pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 18 Agustus tahun 2000. Ada 25 Pasal perubahan/tambahan dan perubahan dan perubahan 5 Bab. Perubahan fundamental terpenting berkaitan dengan 8 hal, yaitu :

1. otonomi daerah/desentralisasi;

2. pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan terhadap kesatuan  masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya;

3. penegasan fungsi dan hak DPR;

4. penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang;

5. perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia;

6. sistem pertahanan dan keamanan Negara;

7. pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri; dan

8. pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001. Ada 23 Pasal perubahan/tambahan dan 3 Bab tambahan. Perubahan ketiga ini merupakan perubahan yang paling luas mencakup 25 Pasal dan 3 Bab tambahan. Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yaitu:

1. penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme;

2. perubahan struktur dan kewenangan MPR;

3. pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat;

4. mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden;

5. kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah;

6. pemilihan umum;

7. pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan;

8. perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung;

9. pembentukan Mahkamah Konstitusi; dan

10. pembentukan Komisi Yudisial.

Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan dan perubahan 2 bab. Perubahan mendasar meliputi 12 hal, yaitu ;

1. perubahan susunan MPR menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum;

2. melengkapi aturan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;

3. pelaksana tugas kepresidenan;

4. Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan Dewan Pertimbangan Agung yang dihapuskan;

5. bank sentral;

6. hak mendapat pendidikan bagi setiap warga negara dan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%;

7. negara memajukan kebudayaan nasional, menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;

8. negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi selusuh rakyat dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;

9. syarat perubahan Undang-Undang Dasar;

10. tenggat waktu pembentukan Mahkamah Konstitusi paling lambat 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;

11. penugasan kepada MPR untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003; dan

12. dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Empat kali perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan secara bertahap dalam waktu relatif singkat selama 4 tahun, yaitu dari tahun 1999-2002 berjalan begitu saja tanpa suatu grand design yang jelas. Pembahasan dalam sidang MPR tidak mengalami kendala berarti meskipun perdebatan sering berjalan tajam dan alot dengan argumentasi yang yang mendalam. Ada dua alasan mengapa pembahasan berjalan lancar, yaitu ;

(1) romantisme reformasi masih hangat dalam hati partai politik, anggota MPR dan para aktivis; dan

(2) tercapainya kesepakatan dasar dalam Panitia Ad Hoc I MPR yang dijadikan pegangan oleh para anggota MPR dalam melakukan perubahan terhadap UUDNRI Tahun 1945 yang meliputi ;

a. tidak mengubah Pembukaan UUDNRI Tahun 1945;

b. tetap mempertahankan NKRI;

c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial;

d. penjelasan UUDNRI Tahun 1945 ditiadakan serta hal-hal yang normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, dan

e. perubahan dilakukan dengan "addendum".

Dalam empat kali perubahan Undang-Undang Dasar secara kuantitatif dan kualitatif sebetulnya wajah Undang-Undang Dasar sebelum perubahan nyaris tak dikenali lagi.

Jimly Asshiddiqie (2006:61) antara lain mengemukakan "Dari segi kuantitatif saja sudah dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya UUDNRI Tahun 1945 setelah mengalami empat kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi baru. Hanya nama saja yang dipertahankan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan isinya sudah berubah secara besar-besaran."

Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum;
  2. kesetaraan antar lembaga negara dengan sistem pemisahan kekuasaan dan check andbalances;
  3. restukturisasi dan refungsionalisasi kelembagaan negara serta dihapuskannya sistem mandataris MPR;
  4. pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR;
  5. sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat;
  6. lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD;
  7. kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
  8. peran partai politik dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden;
  9. penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
  10. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  11. NKRI negara kepulauan yang berciri nusantara;
  12. perluasan jaminan hak asasi manusia;
  13. pemisahan TNI dengan Kepolisian Negara RI;
  14. anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
  15. demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  16. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
  17. negara memiliki suatu bank sentral independen;
  18. BPK yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
  19. syarat dan tata cara perubahan pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945 serta khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan; dan
  20. dengan ditetapkannya perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal

Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan desentralistis. Penyelenggaraan negara yang berpusat pada negara (state) bergeser berbasis kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat mendapatkan kembali kedaulatannya yang sempat digenggam oleh Presiden sebagai Mandataris MPR selama lebih dari tiga dekade. Hubungan antar lembaga negara juga mengalami perubahan, karena lembaga negara diposisikan setara dengan prinsip check and balances. 

Hubungan pusat dan daerah juga lebih proporsional dengan diberikannya kewenangan bagi pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Kekuasaan kehakiman mendapat jaminan konstitusional sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan sebagai wujud supremasi hukum. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap UUDNRI Tahun 1945 dan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun