Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan
Sesuaikan dengan langkah/prosedur yang sesuai dengan masalah yang akan dipecahkan
Landasan yuridis pelaksanaan system Pendidikan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan pemerintah yang mengatur Standar Pendidikan Nasional
Dalam wacana Islam dikenal dualisme disiplin ilmu pengetahuan yakni ilmu agama (ilmu syar’iy) dan ilmu umum (ilmu ghair syar’iy). Al-Ghazali misalnya dalam Ihya` ‘Ulum al-Din dan Al-Risalah   al-Ladunniyah   dengan   jelas   memaparkan: (Mayoritas ilmu agama itu rasional bagi mereka yang mengerti, dan mayoritas ilmu umum itu agamis (syar’iyyah) bagi yang mengetahui).
Dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman sebagai sarana untuk menemukan antara ilmu agama dan ilmu umum dalam proses Pendidikan.
Menyatukan ilmu agama dan ilmu umum dalam keharmonisan yang saling melengkapi. Pada proses Pendidikan yang meliputi jasmani (psikomotorik), perbedaan penekanan Rohani aspek kognitif dan aspek afektif (akal -al aql, nafsu- an Nafs dan hati-Al Qbl)
Penguatan SKB-Tiga Menteri, sekolah non-muslim dengan peserta didik muslim akan tersentuh. Ketika dikhotomi ilmu agama dan ilmu umum tidak terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI