Mohon tunggu...
Dimar Wardani
Dimar Wardani Mohon Tunggu... Administrasi - Yakinkan dengan Iman Usahakan dengan Ilmu Sampaikan dengan Amal

pantang menyerah sebelum semuanya tuntas

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Hoax Detector, Seleksi Informasi Media Nasional Berbasis Digital Era Post-Truth

21 Februari 2019   13:42 Diperbarui: 22 Februari 2019   21:54 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Manning, Raghavan, & Schutze, 2008)

Antisipasi memilah informasi yang masuk di media sosial menurut Ketua Masyarakat Indonesia anti hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima terapan antara lain:

1. Hati-hati dengan judul provokatif.

2. Cermati alamat situs.

3. Periksa fakta.

4. Cek keaslian foto.

5. Ikut serta grup diskusi anti hoax.


Kenyataan dalam detection hoax sendiri dalam diri sendiri adanya penanaman sebagai peminat baca buku. Disamping memperdalam literasi untuk tekun menghindari ancaman yang berupa informasi tanpa landasan kebenaran.

Seleksi Informasi Media Nasional Berbasis Digital Era Post-Truth

Saling berbagai informasi dengan sesama merupakan hal yang positif, namun tidak seluruh informasi yang disebarkan melalui media sosial berupa fakta. Telah terjadi berbagai macam kasus penyebaran berita yang bukan merupakan fakta atau sering disebut hoax. Sedangkan hoax merupakan informasi berbahaya yang persepsi manusia dengan menyebarkan informasi yang salah namun dianggap sebagai kebenaran (Rasywir & Purwarianti, 2015). Informasi yang belum dianggap benar dapat menyebabkan kerusakan finansial dan menyakiti setiap pengguna individu dan lebih buruk dari itu hoax memiliki kemampuan untuk mengumpulkan informasi dan memungkinkan untuk meyakinkan penerima menghadiri acara-acara yang tidak pernah ada (Ishak, Chen, & Yong, 2012).

Beberapa informasi hoax disebabkan oleh perseorangan dan beberapa disebabkan oleh organisasi yang mengkhususkan dalam bidang pembuatan berita dan informasi hoax kemudian menyebarkannya pada masyarakat luas. Seperti yang telah dilansir oleh situs web CNN Indonesia bahwa data yang dipaparkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bahwa ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian (hate speech). Sedangkan Pemerintah Indonesia telah mengatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Maka dari hal tersebut harapan untuk masyarakat Indonesia bisa menanamkan dan menekankan pengetahuan guna sebagai penguatan literasi terkhususnya di bidang Teknologi Informasi. Pemaparan lebih sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun